Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal SAMPANG- Upaya penyelundupan sembilan TKI ilegal berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Sampang, S...
Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal
SAMPANG- Upaya penyelundupan sembilan TKI ilegal berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Sampang, Senin (27/05). Kesembilan TKI yang bakal dibawa ke Sabah, Malaysia itu berhasil digulung anggota gabungan Resmob dan Polsek Torjun di Pertigaan Jalan Raya Torjun. Satu orang tekong dengan inisial MHY (43), warga Desa Tamba Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep juga berhasil digelandang ke Mapolres Sampang. Lima orang dari sembilan TKI ilegal itu merupakan warga Sumenep sedangkan empat orang lainnya warga Sampang. Mereka yang asli warga Kecamatan Ambunten, Sumenep adalah Haniyah (30), warga Dusun Tambaagung; Mohammad Aripin (19), warga Desa Ambuten; Ach Fauzan Adzima (23), warga Desa Ambuten; Hasan Basri (31), warga Desa Ambuten; Lutfi Ahsanul Hasan (20), Desa Ambuten. Sisanya, empat orang asli warga Kec Pangarengan, Sampang adalah Mohammad Alusi (29), warga Desa Ragung;Â Nurul Jannati (23), warga Desa Ragung; Diyanto (31), warga Desa Ragung; Hasan (48), warga Desa Ragung. Kasat Reskrim Polres Sampang melalui KBO Reskrim Ipda Siswo DC Tarigan mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka TKI ilegal itu berawal dari informasi masyarakat sekitar yang melihat ada upaya pengiriman TKI dalam jumlah banyak. Karena curiga dengan adanya pihak pengkoordinir, masyarakat yang dirahasiakan namnya itu kemudian melapor ke aparat kepolisian. âLangsung kami menerjunkan anggota (polisi) ke TKP. Ternyata para TKI sudah mengendarai mobil L300 dengan nopol M 384 NA. Lantas anggota kami menggiring mereka ke sini (Mapolres Sampang),â kata Tarigan kepada awak media, Selasa (28/05). Selanjutnya, para tersangka ditempatkan sel tahanan Mapolres Sampang untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 102 Jo Pasal 4Â UURI No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, KTP dan mobil L300 nopol M 384 NA. âSelain menahan satu tekong dan sembilan TKI ilegal, kami juga mengamankan sopir mobil L300 tersebut,â tandasnya. (lum)
SAMPANG- Upaya penyelundupan sembilan TKI ilegal berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Sampang, Senin (27/05). Kesembilan TKI yang bakal dibawa ke Sabah, Malaysia itu berhasil digulung anggota gabungan Resmob dan Polsek Torjun di Pertigaan Jalan Raya Torjun. Satu orang tekong dengan inisial MHY (43), warga Desa Tamba Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep juga berhasil digelandang ke Mapolres Sampang. Lima orang dari sembilan TKI ilegal itu merupakan warga Sumenep sedangkan empat orang lainnya warga Sampang. Mereka yang asli warga Kecamatan Ambunten, Sumenep adalah Haniyah (30), warga Dusun Tambaagung; Mohammad Aripin (19), warga Desa Ambuten; Ach Fauzan Adzima (23), warga Desa Ambuten; Hasan Basri (31), warga Desa Ambuten; Lutfi Ahsanul Hasan (20), Desa Ambuten. Sisanya, empat orang asli warga Kec Pangarengan, Sampang adalah Mohammad Alusi (29), warga Desa Ragung;Â Nurul Jannati (23), warga Desa Ragung; Diyanto (31), warga Desa Ragung; Hasan (48), warga Desa Ragung. Kasat Reskrim Polres Sampang melalui KBO Reskrim Ipda Siswo DC Tarigan mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka TKI ilegal itu berawal dari informasi masyarakat sekitar yang melihat ada upaya pengiriman TKI dalam jumlah banyak. Karena curiga dengan adanya pihak pengkoordinir, masyarakat yang dirahasiakan namnya itu kemudian melapor ke aparat kepolisian. âLangsung kami menerjunkan anggota (polisi) ke TKP. Ternyata para TKI sudah mengendarai mobil L300 dengan nopol M 384 NA. Lantas anggota kami menggiring mereka ke sini (Mapolres Sampang),â kata Tarigan kepada awak media, Selasa (28/05). Selanjutnya, para tersangka ditempatkan sel tahanan Mapolres Sampang untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 102 Jo Pasal 4Â UURI No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, KTP dan mobil L300 nopol M 384 NA. âSelain menahan satu tekong dan sembilan TKI ilegal, kami juga mengamankan sopir mobil L300 tersebut,â tandasnya. (lum)