Peraturan KPU Jangan Dipahami Beragam BANGKALAN - Syarat pengunduran diri bagi anggota Komisioner Informasi Publik (KI) yang bakal mendaftar...
Peraturan KPU Jangan Dipahami Beragam
BANGKALAN - Syarat pengunduran diri bagi anggota Komisioner Informasi Publik (KI) yang bakal mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2014 memantik respon praktisi hukum. Reaksi ini juga muncul karena ada upaya menolak mundur dari jabatannya saat mendaftar sebagai bakal caleg. âSaya tidak dalam rangka membela siapa pun. Hanya saja apa yang tertuang dala PKPU No. 7 sebagaimana diubah menjadi PKPU No.13, dan UU No. 8 Tahun 2012, khusus pada kalimat yang menyatakan âatau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negaraâ,â kata M. Rofik SH, praktisi hukum yang juga aktivis salah satu partai politik. Menurutnya, pemaknaan kalimat tersebut jangan dipenggal. Sebab, jika dipenggal akan menimbulkan multi tafsir seperti yang sekarang terjadi. âKeyword-nya adalah (badan) yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Nah, KI ini kan dibiayai dari APBD yang notabene uang negara. Jadi, kalau anggota komisionernya ingin mencalonkan diri dalam pencalegan, ya harus memundurkan diri,â jelasnya. Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar komisioner KI tidak gegabah menyikapi klausul syarat yang sudah digariskan aturan perundang-undangan. Sebab, dia sebatas menyarankan agar anggota KI untuk tidak benar memahami hal itu. Sebab, lanjutnya, bisa saja KPU mengambil keputusan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang dipegang anggota KI. Dia menambahkan, dalam hal ini tidak ada adu argumentasi, tetapi yang ada berupa keputusan. Artinya KPU bisa melaksanakan keputusan itu dengan mencoret mereka, tanpa menunggu hasil uji materil. Aturan sudah jelas dan ada asas hukum yang harus dipatuhi KPU. âSepanjang belum ada aturan yang lain, (maka) aturan yang ada masih berlaku,â ungkapnya. Ketika anggota KI ngotot tidak mau mundur dari kursi komisioner saat mereka mengajukan pencalegan. KPU bisa saja langsung mencoret. Sebab, tidak salah jika KPU berpedoman pada peraturan yang ada dan berlaku, sedangkan uji materi itu sendiri sampai saat ini belum ada keputusan. âToh seandainya hasil uji meteri itu menganulir pasal yang dipertentangkan, keputusan itu tidak akan berlaku surut,â ujar Rofik. Seperti yang pernah diberitakan, salah satu anggota Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan Aliman Haris menyatakan dirinya yang saat ini mencalonkan anggota legislatif dari partai PKPI tidak akan mengundurkan diri dari komisioner KI. Dirinya menilai bukan dari bagian yang dimaksud dalam PKPU tersebut. âSaya tidak akan mundur dari KI terkait pencalonan saya sebagai anggota legislatif 2014. Sebab, saya bukan obyek atau pun subyek dari Peraturan KPU Itu. Oleh karena itu, saya tidak harus mundur dari komisioner KI,â jelas Aliman. Menurut Aliman, dalam memaknai dan memahami sebuah peraturan atau aturan perundang-undangan jangan seperti kebanyakan orang dalam memahami sesuatu. âContohnya, kalau air mineral ya Aqua, kalau pompa air ya sanyo, kalau motor ya Honda,â kata Aliman Terkait dengan sikap komisoner KI, saat dikonfirmasi Ketua Panwaskab Bangkalan, Fajar Haryanto mengatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan, selain karena PKPU itu multi tafsir juga sedang proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. âKami belum bisa mengambil sikap, kerena Peraturan KPU itu multi tafsir. Saat ini, PKPU itu juga sedang proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK),â kelitnya. (ori/rah)
BANGKALAN - Syarat pengunduran diri bagi anggota Komisioner Informasi Publik (KI) yang bakal mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2014 memantik respon praktisi hukum. Reaksi ini juga muncul karena ada upaya menolak mundur dari jabatannya saat mendaftar sebagai bakal caleg. âSaya tidak dalam rangka membela siapa pun. Hanya saja apa yang tertuang dala PKPU No. 7 sebagaimana diubah menjadi PKPU No.13, dan UU No. 8 Tahun 2012, khusus pada kalimat yang menyatakan âatau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negaraâ,â kata M. Rofik SH, praktisi hukum yang juga aktivis salah satu partai politik. Menurutnya, pemaknaan kalimat tersebut jangan dipenggal. Sebab, jika dipenggal akan menimbulkan multi tafsir seperti yang sekarang terjadi. âKeyword-nya adalah (badan) yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Nah, KI ini kan dibiayai dari APBD yang notabene uang negara. Jadi, kalau anggota komisionernya ingin mencalonkan diri dalam pencalegan, ya harus memundurkan diri,â jelasnya. Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar komisioner KI tidak gegabah menyikapi klausul syarat yang sudah digariskan aturan perundang-undangan. Sebab, dia sebatas menyarankan agar anggota KI untuk tidak benar memahami hal itu. Sebab, lanjutnya, bisa saja KPU mengambil keputusan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang dipegang anggota KI. Dia menambahkan, dalam hal ini tidak ada adu argumentasi, tetapi yang ada berupa keputusan. Artinya KPU bisa melaksanakan keputusan itu dengan mencoret mereka, tanpa menunggu hasil uji materil. Aturan sudah jelas dan ada asas hukum yang harus dipatuhi KPU. âSepanjang belum ada aturan yang lain, (maka) aturan yang ada masih berlaku,â ungkapnya. Ketika anggota KI ngotot tidak mau mundur dari kursi komisioner saat mereka mengajukan pencalegan. KPU bisa saja langsung mencoret. Sebab, tidak salah jika KPU berpedoman pada peraturan yang ada dan berlaku, sedangkan uji materi itu sendiri sampai saat ini belum ada keputusan. âToh seandainya hasil uji meteri itu menganulir pasal yang dipertentangkan, keputusan itu tidak akan berlaku surut,â ujar Rofik. Seperti yang pernah diberitakan, salah satu anggota Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan Aliman Haris menyatakan dirinya yang saat ini mencalonkan anggota legislatif dari partai PKPI tidak akan mengundurkan diri dari komisioner KI. Dirinya menilai bukan dari bagian yang dimaksud dalam PKPU tersebut. âSaya tidak akan mundur dari KI terkait pencalonan saya sebagai anggota legislatif 2014. Sebab, saya bukan obyek atau pun subyek dari Peraturan KPU Itu. Oleh karena itu, saya tidak harus mundur dari komisioner KI,â jelas Aliman. Menurut Aliman, dalam memaknai dan memahami sebuah peraturan atau aturan perundang-undangan jangan seperti kebanyakan orang dalam memahami sesuatu. âContohnya, kalau air mineral ya Aqua, kalau pompa air ya sanyo, kalau motor ya Honda,â kata Aliman Terkait dengan sikap komisoner KI, saat dikonfirmasi Ketua Panwaskab Bangkalan, Fajar Haryanto mengatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan, selain karena PKPU itu multi tafsir juga sedang proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. âKami belum bisa mengambil sikap, kerena Peraturan KPU itu multi tafsir. Saat ini, PKPU itu juga sedang proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK),â kelitnya. (ori/rah)