Penegak Hukum Hanya Menyentuh Kasus Kecil SUMENEP - Pengamat Hukum Ach. Novel menilai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di...
Penegak Hukum Hanya Menyentuh Kasus Kecil
SUMENEP - Pengamat Hukum Ach. Novel menilai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Sumenep masih lemah. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres setempat terkesan tidak serius. Penilaian tersebut didasarkan pada kasus yang ditangani dua lembaga tersebut tidak banyak dan hanya berkutat pada anggaran yang kecil. Beberapa tahun terakhir ini kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan tipikor adalah dana ADD (Alokasi Dana Desa). Sedangan kerugian negara diperkirakan juga tidak besar. Yakni, kebanyakan di bawah Rp 100 juta. Kasus Pugar juga di bawah Rp 100 juta. Novel mengaku kecewa dengan kinerja dua penegak hukum di Sumenep. Dimana terkesan cuek terhadap program atau proyek dengan dana besar. "Yang tersentuh kerugian yang hanya di bawah Rp 100 juta," ungkapnya. Advokat senior ini menuturkan, untuk dana kerugian di bawah Rp 100 juta tentu sangat tidak layak. Pihaknya mengusulkan di bawah ke pasal penggelapan saja. "Kalau terlalu kecil, hanya kerugian Rp 15 juta hingga Rp 50 juta mending ke penggelapan. Buang-buang cost penyidikan saja," ungkapnya. Pihaknya membayangkan penegak hukum bisa menjerat dugaan korupsi yang besar. Di mana anggarannya di atas Rp 1 miliar. "Modusnya tentu saja banyak, misalnya anggaran besar dipisah menjadi banyak paket. Ini perlu diselidiki," ungkapnya dengan serius. Kendati demikian, pihaknya yakin penegak hukum di Sumenep bisa melakukan penyidikan terhadap anggaran yang cukup besar itu. Bisa jadi hanya menunggu waktu saja. "Kami berharap ke depan, kejaksaan dan kepolisian bisa membidik proyek besar," tutur anggota DPKS ini. Novel menambahkan, pihaknya tidak mau penegak melakukan pengusutan kasus korupsi hanya formalitas. Di mana setiap tahunnya hanya mengusut dua kasus. "Kan mereka ada target dua setiap tahunnya. Dengan anggaran yang memang sudah jelas. Kami minta penegak hukum serius," ujarnya. Sementara Kajari Sumenep Bambang Hartoto menjelaskan, pemberantasan korupsi tetap menjadi atensi pihaknya. Dalam pemberantasan kasus korupsi itu tentu saja membutuhkan saja kerjasama dengan masyarakat. "Kalau memang ada penyimpangan silahkan laporkan kepada kami. Pasti kami tindak lanjuti," katanya. Mantan Plt Kajari Sampang ini menuturkan, pihaknya tidak tebang pilih. Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam kasus yang besar pasti diusut. "Kalau memang ada alat bukti mengapa tidak, pasti diusut," ungkapny santai. Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Edy Purwanto belum bisa dimintai keterangan terkait ini. Saat Koran Madura menghubungi telpon genggamnya namun tidak diangkat, meski nada sambung pribadinya aktif. (yat/mk)
SUMENEP - Pengamat Hukum Ach. Novel menilai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Sumenep masih lemah. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres setempat terkesan tidak serius. Penilaian tersebut didasarkan pada kasus yang ditangani dua lembaga tersebut tidak banyak dan hanya berkutat pada anggaran yang kecil. Beberapa tahun terakhir ini kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan tipikor adalah dana ADD (Alokasi Dana Desa). Sedangan kerugian negara diperkirakan juga tidak besar. Yakni, kebanyakan di bawah Rp 100 juta. Kasus Pugar juga di bawah Rp 100 juta. Novel mengaku kecewa dengan kinerja dua penegak hukum di Sumenep. Dimana terkesan cuek terhadap program atau proyek dengan dana besar. "Yang tersentuh kerugian yang hanya di bawah Rp 100 juta," ungkapnya. Advokat senior ini menuturkan, untuk dana kerugian di bawah Rp 100 juta tentu sangat tidak layak. Pihaknya mengusulkan di bawah ke pasal penggelapan saja. "Kalau terlalu kecil, hanya kerugian Rp 15 juta hingga Rp 50 juta mending ke penggelapan. Buang-buang cost penyidikan saja," ungkapnya. Pihaknya membayangkan penegak hukum bisa menjerat dugaan korupsi yang besar. Di mana anggarannya di atas Rp 1 miliar. "Modusnya tentu saja banyak, misalnya anggaran besar dipisah menjadi banyak paket. Ini perlu diselidiki," ungkapnya dengan serius. Kendati demikian, pihaknya yakin penegak hukum di Sumenep bisa melakukan penyidikan terhadap anggaran yang cukup besar itu. Bisa jadi hanya menunggu waktu saja. "Kami berharap ke depan, kejaksaan dan kepolisian bisa membidik proyek besar," tutur anggota DPKS ini. Novel menambahkan, pihaknya tidak mau penegak melakukan pengusutan kasus korupsi hanya formalitas. Di mana setiap tahunnya hanya mengusut dua kasus. "Kan mereka ada target dua setiap tahunnya. Dengan anggaran yang memang sudah jelas. Kami minta penegak hukum serius," ujarnya. Sementara Kajari Sumenep Bambang Hartoto menjelaskan, pemberantasan korupsi tetap menjadi atensi pihaknya. Dalam pemberantasan kasus korupsi itu tentu saja membutuhkan saja kerjasama dengan masyarakat. "Kalau memang ada penyimpangan silahkan laporkan kepada kami. Pasti kami tindak lanjuti," katanya. Mantan Plt Kajari Sampang ini menuturkan, pihaknya tidak tebang pilih. Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam kasus yang besar pasti diusut. "Kalau memang ada alat bukti mengapa tidak, pasti diusut," ungkapny santai. Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Edy Purwanto belum bisa dimintai keterangan terkait ini. Saat Koran Madura menghubungi telpon genggamnya namun tidak diangkat, meski nada sambung pribadinya aktif. (yat/mk)