Pembekuan Gaji Hanya untuk Anggota Dewan Yang Mundur PAMEKASAN- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Halili, mengatakan be...
Pembekuan Gaji Hanya untuk Anggota Dewan Yang Mundur
PAMEKASAN- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Halili, mengatakan belum mendengar membekukan gaji anggota lembaga legislatif itu yang tidak mengundurkan diri setelah mereka pindah partai. Meskipun mereka menyatakan sudah pindah partai untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada pemilu yang akan datang, namun keberadaan mereka sebagai anggota DPRD masih diakui karena belum ada pergantian dari partai politik pengusul maupun surat pengunduran diri dari anggota DPRD. âGaji dan semua fasilitas yang diterima anggota DPRD akan dibekukan apabila mereka dinyatakan sudah mengundurkan diri,â katanya. Halili mengatakan, akibat yang akan diterima oleh anggota DPRD yang pindah partai itu, kemungkinan berupa pencoretan nama mereka dari Daftar Caleg Sementara (DCS) karena dinilai ada persyaratan yang tidak dilengkapi. Sesuai Peraturan KPU, seharusnya mereka mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPRD karena pindah partai, karena keberadaan mereka di lembaga tersebut dianggap tidak lagi memiliki dukungan dari partai yang mengusung mereka sebelumnya. Diakui, sekalipun dirinya telah mengetahui anggota yang pindah partai. Namun pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penarikan semua fasilitas yang mereka terima. Sebelumnya, komisioner KPU Pamekasan Agus Kasyanto mengatakan semua partai politik akan diberi kesempatan untuk memperbaiki dan menambah berkas bakal calegnya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013. Diantara berkas yang harus dilengkapi itu antara lain Formulir BB 5 (pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota legislatif) bagi anggota DPRD yang pindah partai dengan dilampiri SK Pemberhentian atau Surat keterangan dari Sekretariat DPRD yang menyatakan pemberhentian tersebutsedang dalam proses. Semua berkas itu selambatnya sudah dilengkapi sebelum diserahkan kembali ke KPU pada 9 hingga 22 Mei yang akan datang. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Makmun yang pindah ke Partai Gerindra, berencana akan melakukan gugatan judicial review Peraturan KPU Nomor 7 tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Makmun juga mengancam akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara bersama sejumlah anggota dewan yang pindah partai jika nama mereka dicoret dari Daftar Caleg Sementara.(awa/muj)
PAMEKASAN- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Halili, mengatakan belum mendengar membekukan gaji anggota lembaga legislatif itu yang tidak mengundurkan diri setelah mereka pindah partai. Meskipun mereka menyatakan sudah pindah partai untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada pemilu yang akan datang, namun keberadaan mereka sebagai anggota DPRD masih diakui karena belum ada pergantian dari partai politik pengusul maupun surat pengunduran diri dari anggota DPRD. âGaji dan semua fasilitas yang diterima anggota DPRD akan dibekukan apabila mereka dinyatakan sudah mengundurkan diri,â katanya. Halili mengatakan, akibat yang akan diterima oleh anggota DPRD yang pindah partai itu, kemungkinan berupa pencoretan nama mereka dari Daftar Caleg Sementara (DCS) karena dinilai ada persyaratan yang tidak dilengkapi. Sesuai Peraturan KPU, seharusnya mereka mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPRD karena pindah partai, karena keberadaan mereka di lembaga tersebut dianggap tidak lagi memiliki dukungan dari partai yang mengusung mereka sebelumnya. Diakui, sekalipun dirinya telah mengetahui anggota yang pindah partai. Namun pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penarikan semua fasilitas yang mereka terima. Sebelumnya, komisioner KPU Pamekasan Agus Kasyanto mengatakan semua partai politik akan diberi kesempatan untuk memperbaiki dan menambah berkas bakal calegnya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013. Diantara berkas yang harus dilengkapi itu antara lain Formulir BB 5 (pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota legislatif) bagi anggota DPRD yang pindah partai dengan dilampiri SK Pemberhentian atau Surat keterangan dari Sekretariat DPRD yang menyatakan pemberhentian tersebutsedang dalam proses. Semua berkas itu selambatnya sudah dilengkapi sebelum diserahkan kembali ke KPU pada 9 hingga 22 Mei yang akan datang. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Makmun yang pindah ke Partai Gerindra, berencana akan melakukan gugatan judicial review Peraturan KPU Nomor 7 tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Makmun juga mengancam akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara bersama sejumlah anggota dewan yang pindah partai jika nama mereka dicoret dari Daftar Caleg Sementara.(awa/muj)