Pembanguan Mini Market Dikeluhkan SUMENEP â" Masyarakat Ganding mengeluhkan pembangunan mini market yang berlokasi di Pusat Kecamatan ...
Pembanguan Mini Market Dikeluhkan
SUMENEP â" Masyarakat Ganding mengeluhkan pembangunan mini market yang berlokasi di Pusat Kecamatan Ganding karena selain belum mempunyai izin dari Badan Perijinan Terpadu (BPT) Sumenep juga mengancam keberadaan pedagang kaki lima di sekitar pasar modern yang berada di utara Pasar Tradisional Ganding. Zaenuri, warga Kecamatan Ganding, mengaku keberatan dengan pembangunan gedung yang direncanakan dijadikan pasar modern tersebut, karena lokasinya terlalu dekat dengan PKL. âSaya sebagai masyarakat merasa sangat keberatan terhadap pembangun mini market tersebut, sebab dalam jangka panjang dapat membunuh terhadap para PKL atau pedagang kecil,â katanya, Selasa (7/6). Pembanguan yang belum sampai satu bulan ditengarai akan berdampak negatif terhadap kreatifitas masyakat setempat, karena tidak bisa membuat masyarakat menjadi kreatif dengan pola pikirnya sendiri, bahkan akan menjadikan masyarakat bersifat konsumtif. âJelas hal ini dapat membunuh kreatifatas masayarakat. Padahal, masyarakat membutuhkan uang untuk membangun perekonomian yang mandiri,â tegas Zaenuri. Ia berharap, pemerintah dapat berpartisipasi dalam menanggulangi beredarnya pasar modern, agar masyarakat mendapatkan peluang untuk membangun masa depan perekonomiannya. âSeharusnya pemerintah beserta DPR segera membentuk perda akan peredaran mini market,â pintanya. Ia yakin, dengan diterbitkannya perda yang mengatur perkembangan mini market dapat membantu terhardap pedagang kecil. âJika perkembangan mini market tidak segera dikendalikan, condong perekonomian masyarakat akan menurun drastis,â ungkapnya Sementara Kepala Badan Perijinan Terpadau (BPT) Sumenep Moh. Herman Poernomo mengatakan bahwa pembangunan gedung tersebut masih belum memproses izin pembangun dari Pemerintah Sumenep. âSampai saat ini kami masih belum menerima permohonan surat izin pembangun dari pengelola mini market tersebut,â ungkapnya. Seharusnya, menurut mantan kepala Bapeda itu, pengelola terlebih dahulu memproses izin pembangun dari Pemerintah Sumenep. âSeharusnya sebelum melakukan pembanguan ngurus izin dulu,â terangnya. Pihakanya berjanji akan menertibkan bahkan memberhentikan pembanganan yang telah hampir selesai. âBesok kami kan turba, dan kami akan memberhentikan akan bangunan tersebut,â tukasnya. (edy)
SUMENEP â" Masyarakat Ganding mengeluhkan pembangunan mini market yang berlokasi di Pusat Kecamatan Ganding karena selain belum mempunyai izin dari Badan Perijinan Terpadu (BPT) Sumenep juga mengancam keberadaan pedagang kaki lima di sekitar pasar modern yang berada di utara Pasar Tradisional Ganding. Zaenuri, warga Kecamatan Ganding, mengaku keberatan dengan pembangunan gedung yang direncanakan dijadikan pasar modern tersebut, karena lokasinya terlalu dekat dengan PKL. âSaya sebagai masyarakat merasa sangat keberatan terhadap pembangun mini market tersebut, sebab dalam jangka panjang dapat membunuh terhadap para PKL atau pedagang kecil,â katanya, Selasa (7/6). Pembanguan yang belum sampai satu bulan ditengarai akan berdampak negatif terhadap kreatifitas masyakat setempat, karena tidak bisa membuat masyarakat menjadi kreatif dengan pola pikirnya sendiri, bahkan akan menjadikan masyarakat bersifat konsumtif. âJelas hal ini dapat membunuh kreatifatas masayarakat. Padahal, masyarakat membutuhkan uang untuk membangun perekonomian yang mandiri,â tegas Zaenuri. Ia berharap, pemerintah dapat berpartisipasi dalam menanggulangi beredarnya pasar modern, agar masyarakat mendapatkan peluang untuk membangun masa depan perekonomiannya. âSeharusnya pemerintah beserta DPR segera membentuk perda akan peredaran mini market,â pintanya. Ia yakin, dengan diterbitkannya perda yang mengatur perkembangan mini market dapat membantu terhardap pedagang kecil. âJika perkembangan mini market tidak segera dikendalikan, condong perekonomian masyarakat akan menurun drastis,â ungkapnya Sementara Kepala Badan Perijinan Terpadau (BPT) Sumenep Moh. Herman Poernomo mengatakan bahwa pembangunan gedung tersebut masih belum memproses izin pembangun dari Pemerintah Sumenep. âSampai saat ini kami masih belum menerima permohonan surat izin pembangun dari pengelola mini market tersebut,â ungkapnya. Seharusnya, menurut mantan kepala Bapeda itu, pengelola terlebih dahulu memproses izin pembangun dari Pemerintah Sumenep. âSeharusnya sebelum melakukan pembanguan ngurus izin dulu,â terangnya. Pihakanya berjanji akan menertibkan bahkan memberhentikan pembanganan yang telah hampir selesai. âBesok kami kan turba, dan kami akan memberhentikan akan bangunan tersebut,â tukasnya. (edy)