PBB Keberatan Dianggap Lindungi Susno SURABAYA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku keberatan partai yang di...
PBB Keberatan Dianggap Lindungi Susno
SURABAYA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku keberatan partai yang dipimpinnya itu disebut melindungi Komisaris Jenderal (purn) Polisi Susno Duadji, karena menerima dia sebagai caleg dari PBB. "PBB itu kan partai kecil. Hebat sekali kalau PBB bisa melindungi Pak Susno," kata Yusril saat mendampingi Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, (29/4). Pakar Hukum Tata Negara itu menjelaskan, PBB menerima Susno karena terpidana korupsi PT. Salma Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 lalu itu, karena posisinya masih belum dieksekusi. Apalagi, Yusril menilai putusan MA atas kasus tersebut batal demi hukum karena tidak menyantumkan perintah penahanan. Yusril menambahkan, keputusan pencalegan Susno di PBB baru bisa dianulir apabila pelaksanaan eksekusi terjadi. "Entah karena jaksa tetap mengeksekusi atau atas kerelaan Pak Susno sendiri, meskipun dia meyakini tidak bersalah," terangnya. Yusril menjelaskan kembali, Susno tidak bisa dieksekusi dengan dua dalih. Yakni tidak adanya perintah pemidanaan di putusan, baik di PN hingga MA, sehingga menurutnya menyalahi Pasal 197 huruf (f) KUHAP. Adapun keputusan MK yang menganulir Pasal 197 tersebut dianggap Yusril tidak berlaku surut. Dalih kedua, lanjut Yusril, nomor perkara antara di PT dan MA berbeda. "Di PT nomor perkara milik orang lain, tapi putusannya milik perkaranya Pak Susno," ujarnya. Jika jaksa eksekutor tetap ngotot akan mengeksekusi Susno, menurut Yusril jaksa harus melakukan upaya PK demi hukum. "Ada PK untuk itu, diatur dalam perundang-undangan," jelasnya. Diberitakan, oleh MA Susno Duadji diputus bersalah dalam kasus korupsi PT. Salma Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 lalu. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu dihukum penjara selama 3,5 tahun. Saat hendak dieksekusi di Bandung beberapa hari lalu, Susno melakukan perlawanan. Dia berhasil lolos dari kepungan belasan jaksa eksekutor setelah meminta bantuan perlindungan hukum kepada Mapolda Jawa Barat. Karena menghilang hingga kini, Kejaksaan Agung kemarin akhirnya menetapkan Susno sebagai DPO alias buronan. (kas)
SURABAYA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku keberatan partai yang dipimpinnya itu disebut melindungi Komisaris Jenderal (purn) Polisi Susno Duadji, karena menerima dia sebagai caleg dari PBB. "PBB itu kan partai kecil. Hebat sekali kalau PBB bisa melindungi Pak Susno," kata Yusril saat mendampingi Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, (29/4). Pakar Hukum Tata Negara itu menjelaskan, PBB menerima Susno karena terpidana korupsi PT. Salma Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 lalu itu, karena posisinya masih belum dieksekusi. Apalagi, Yusril menilai putusan MA atas kasus tersebut batal demi hukum karena tidak menyantumkan perintah penahanan. Yusril menambahkan, keputusan pencalegan Susno di PBB baru bisa dianulir apabila pelaksanaan eksekusi terjadi. "Entah karena jaksa tetap mengeksekusi atau atas kerelaan Pak Susno sendiri, meskipun dia meyakini tidak bersalah," terangnya. Yusril menjelaskan kembali, Susno tidak bisa dieksekusi dengan dua dalih. Yakni tidak adanya perintah pemidanaan di putusan, baik di PN hingga MA, sehingga menurutnya menyalahi Pasal 197 huruf (f) KUHAP. Adapun keputusan MK yang menganulir Pasal 197 tersebut dianggap Yusril tidak berlaku surut. Dalih kedua, lanjut Yusril, nomor perkara antara di PT dan MA berbeda. "Di PT nomor perkara milik orang lain, tapi putusannya milik perkaranya Pak Susno," ujarnya. Jika jaksa eksekutor tetap ngotot akan mengeksekusi Susno, menurut Yusril jaksa harus melakukan upaya PK demi hukum. "Ada PK untuk itu, diatur dalam perundang-undangan," jelasnya. Diberitakan, oleh MA Susno Duadji diputus bersalah dalam kasus korupsi PT. Salma Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 lalu. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu dihukum penjara selama 3,5 tahun. Saat hendak dieksekusi di Bandung beberapa hari lalu, Susno melakukan perlawanan. Dia berhasil lolos dari kepungan belasan jaksa eksekutor setelah meminta bantuan perlindungan hukum kepada Mapolda Jawa Barat. Karena menghilang hingga kini, Kejaksaan Agung kemarin akhirnya menetapkan Susno sebagai DPO alias buronan. (kas)