Lebih Baik Bakal Calon Legislatif Mengundurkan Diri BANGKALAN â" Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang pindah partai poli...
Lebih Baik Bakal Calon Legislatif Mengundurkan Diri
BANGKALAN â" Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang pindah partai politik (parpol) jika hendak mencalonkan kembali pada pencalegan periode mendatang melalui parpol lain harus menyertakan berkas pemunduran diri hingga 22 Mei mendatang. Jika dalam deadline waktu itu bacaleg yang maju dari partai lain itu tetap tidak menyerahkan pemunduran dirinya, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan tidak segan-segan akan melakukan pencoretan nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tersebut karena dinilai tidak memenuhi berkas persyaratan. âHanya sebatas pernyataan pemunduran diri saja dengan mengisi form yang telah disediakan. Bukan keterangan pemberhentian dari Gubernur,â kata Ketua Pokja Pencalonan KPUD Bangkalan, Tajul Anwar, kemarin (7/5). Dia menjelaskan, surat pernyataan pemunduran diri itu juga berlaku pada bacaleg yang masih aktif sebagai kepala desa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, peraturan tentang pengajuan pemunduran diri juga berlaku bagi seluruh bacaleg yang berangkat dari lembaga maupun perorangan yang dibiayai oleh negara seperti guru swasta yang memeroleh dana tunjangan sertifikasi. Apabila guru yang bersangkutan mendaftarkan diri menjadi bacaleg, maka tetap harus menyatakan pemunduran dirinya dari penerima dana tunjangan tersebut. âSejauh yang saya tahu, tidak ada PNS dan guru sertifikasi swasta yang mendaftarkan diri. Kalau bacaleg dari kepala desa banyak,â ungkapnya. Lebih lanjut Tajul menerangkan jika hingga batas waktu yang telah ditentukan, bacaleg yang bersangkutan tetap tidak melakukan perbaikan berkas, bacaleg tersebut akan dicoret sebagai peserta. âYang bersangkutan jika dari anggota DPRD yang pindah parpol, pemunduran dirinya mengisi berkas model BB-5. Sedangkan untuk bacaleg dari kepala desa model BB-7. Terakhir, jika dari PNS isiannya model BB-4,â terangnya. Sementara itu, SK pemberhentian dari Gubernur paling lambat diserahkan 1 Agustus mendatang. Namun, bila SK tersebut belum terbit, anggota DPRD bisa menyerahkan surat keterangan yang menyatakan surat keputusan pemberhentian sedang dalam proses. Surat tersebut minimal dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Bangkalan. âKalau sampai tanggal 22 Mei masih belum menyerahkan berkas BB-5, berakibat yang bersangkutan akan dicoret,â ucap Tajul. (ori/rah)
BANGKALAN â" Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang pindah partai politik (parpol) jika hendak mencalonkan kembali pada pencalegan periode mendatang melalui parpol lain harus menyertakan berkas pemunduran diri hingga 22 Mei mendatang. Jika dalam deadline waktu itu bacaleg yang maju dari partai lain itu tetap tidak menyerahkan pemunduran dirinya, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan tidak segan-segan akan melakukan pencoretan nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tersebut karena dinilai tidak memenuhi berkas persyaratan. âHanya sebatas pernyataan pemunduran diri saja dengan mengisi form yang telah disediakan. Bukan keterangan pemberhentian dari Gubernur,â kata Ketua Pokja Pencalonan KPUD Bangkalan, Tajul Anwar, kemarin (7/5). Dia menjelaskan, surat pernyataan pemunduran diri itu juga berlaku pada bacaleg yang masih aktif sebagai kepala desa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, peraturan tentang pengajuan pemunduran diri juga berlaku bagi seluruh bacaleg yang berangkat dari lembaga maupun perorangan yang dibiayai oleh negara seperti guru swasta yang memeroleh dana tunjangan sertifikasi. Apabila guru yang bersangkutan mendaftarkan diri menjadi bacaleg, maka tetap harus menyatakan pemunduran dirinya dari penerima dana tunjangan tersebut. âSejauh yang saya tahu, tidak ada PNS dan guru sertifikasi swasta yang mendaftarkan diri. Kalau bacaleg dari kepala desa banyak,â ungkapnya. Lebih lanjut Tajul menerangkan jika hingga batas waktu yang telah ditentukan, bacaleg yang bersangkutan tetap tidak melakukan perbaikan berkas, bacaleg tersebut akan dicoret sebagai peserta. âYang bersangkutan jika dari anggota DPRD yang pindah parpol, pemunduran dirinya mengisi berkas model BB-5. Sedangkan untuk bacaleg dari kepala desa model BB-7. Terakhir, jika dari PNS isiannya model BB-4,â terangnya. Sementara itu, SK pemberhentian dari Gubernur paling lambat diserahkan 1 Agustus mendatang. Namun, bila SK tersebut belum terbit, anggota DPRD bisa menyerahkan surat keterangan yang menyatakan surat keputusan pemberhentian sedang dalam proses. Surat tersebut minimal dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Bangkalan. âKalau sampai tanggal 22 Mei masih belum menyerahkan berkas BB-5, berakibat yang bersangkutan akan dicoret,â ucap Tajul. (ori/rah)