KPAI Minta Guru Berbuat Asusila Disanksi SUMENEP - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan Sumenep menjatuh...
SUMENEP - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan Sumenep menjatuhkan sanksi administratif kepada KS, Guru SDNÂ Mandala 2, Kecamatan Rubaru yang diduga berbuat asusila kepada siswinya. Itu karena sudah mendapatkan vonis pengadilan negeri (PN) meski masih banding.
Permintaan lembaga negara itu disampaika melalui surat balasan kepada Lembaga Pengembangan Pendidikan Madura (LP2M). Sebab, LP2M sebagai pelapor kasus itu ke ke KPAI. Bahkan, surat jawaban itu ditembuskan ke bupati Sumenep dan gubernur Jatim.
Dalam surat jawaban yang ditandatangai ketua KPAI Badriyah Fayumi, pemkab juga diminta memberikan perlindungan khusus kepada korban. Sebab, pemerintah wajib melindungi korban eksploitasi seksual. Itu sesuai dengan Pasal 59 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sumenep Moh. Subaidi meminta disdik memerhatikan saran KPAI itu. Sebab, rekomendasi itu tentu melalui pertimbangan yang cukup matang. "KPAI meminta adanya sanksi itu tentu sudah dikaji. Makanya, ini menjadi pertimbangan disdik," katanya.
Untuk itu, terang dia, tidak perlu ragu untuk menjatuhkan sanksi adminitratif. Itu supaya ada shock therapy kepada pelaku. "Jangan dibiarkan, sebab kalau dibiarkan bisa bebuat lagi. Makanya disdik harus tegas. Jangan sampai ada perlakuan istimewa," ujarnya.
Kabid Ketengaan Disdik Moh. Kadarisman menjelaskan, pihaknya tidak bisa bisa memberikan sanksi terlebih dahulu. Pihaknya masih menunggu putusan incrach. "KS kan masih banding. Proses hukum masih berjalan, kalau sudah putusan tetap pasti ada tindakan," tuturnya.
Kuasa Hukum KS, Rudi Hartono meminta disdik tidak serta merta menjatuhkan sanksi. Sebab, vonis PN itu belum bisa dijadikan rujukan. "Vonis PN dijadikan rujukan sangat lucu. Itu karena kami masih bandang ke PT, setelah itu masih ada kasasi ke MA," ucapnya.
Anggota Komisi Informasi Sumenep ini mengungkapkan, kalau sekarang sudah ada sanksi. Sedangkan nanti di PT maupun kasasi divonis bebas, siapa yang disalahkan. "Masak sanksi pemerinta akan dicabut lagi, sangat lucu. Makanya jangan terburu-buru, tunggu putusan tetap. Kasus ini masih jalan," tukasnya.
KS merupakan guru SDN Mandala 2 Kecamatan Rubaru. KS diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada salah satu siswinya, bunga (nama samaran). Bahkan, di pengadilan negeri Sumenep KS divonis bersalah. Dia diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun, KS masih melakukan banding. (yat/mk)
SUMENEP - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan Sumenep menjatuhkan sanksi administratif kepada KS, Guru SDN Mandala 2, Kecamatan Rubaru yang diduga berbuat asusila kepada siswinya. Itu karena sudah mendapatkan vonis pengadilan negeri (PN) meski masih banding. Permintaan lembaga negara itu disampaika melalui surat balasan kepada Lembaga Pengembangan Pendidikan Madura (LP2M). Sebab, LP2M sebagai pelapor kasus itu ke ke KPAI. Bahkan, surat jawaban itu ditembuskan ke bupati Sumenep dan gubernur Jatim. Dalam surat jawaban yang ditandatangai ketua KPAI Badriyah Fayumi, pemkab juga diminta memberikan perlindungan khusus kepada korban. Sebab, pemerintah wajib melindungi korban eksploitasi seksual. Itu sesuai dengan Pasal 59 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sumenep Moh. Subaidi meminta disdik memerhatikan saran KPAI itu. Sebab, rekomendasi itu tentu melalui pertimbangan yang cukup matang. "KPAI meminta adanya sanksi itu tentu sudah dikaji. Makanya, ini menjadi pertimbangan disdik," katanya. Untuk itu, terang dia, tidak perlu ragu untuk menjatuhkan sanksi adminitratif. Itu supaya ada shock therapy kepada pelaku. "Jangan dibiarkan, sebab kalau dibiarkan bisa bebuat lagi. Makanya disdik harus tegas. Jangan sampai ada perlakuan istimewa," ujarnya. Kabid Ketengaan Disdik Moh. Kadarisman menjelaskan, pihaknya tidak bisa bisa memberikan sanksi terlebih dahulu. Pihaknya masih menunggu putusan incrach. "KS kan masih banding. Proses hukum masih berjalan, kalau sudah putusan tetap pasti ada tindakan," tuturnya. Kuasa Hukum KS, Rudi Hartono meminta disdik tidak serta merta menjatuhkan sanksi. Sebab, vonis PN itu belum bisa dijadikan rujukan. "Vonis PN dijadikan rujukan sangat lucu. Itu karena kami masih bandang ke PT, setelah itu masih ada kasasi ke MA," ucapnya. Anggota Komisi Informasi Sumenep ini mengungkapkan, kalau sekarang sudah ada sanksi. Sedangkan nanti di PT maupun kasasi divonis bebas, siapa yang disalahkan. "Masak sanksi pemerinta akan dicabut lagi, sangat lucu. Makanya jangan terburu-buru, tunggu putusan tetap. Kasus ini masih jalan," tukasnya. KS merupakan guru SDN Mandala 2 Kecamatan Rubaru. KS diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada salah satu siswinya, bunga (nama samaran). Bahkan, di pengadilan negeri Sumenep KS divonis bersalah. Dia diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun, KS masih melakukan banding. (yat/mk)