Klaim Tentang Sembilan MI Camplong Tak Terbukti SAMPANG - Beredarnya SK Korwas Kabupaten Sampang di lingkungan Disdik Sampang yang muncul be...
Klaim Tentang Sembilan MI Camplong Tak Terbukti
SAMPANG - Beredarnya SK Korwas Kabupaten Sampang di lingkungan Disdik Sampang yang muncul beberapa bulan lalu terhadap sembilan nama lembaga Sekolah Dasar Islam (SDI), tidak terbukti. Kesembilan lembaga pendidikan tersebut di antaranya SDI Miftahul Ulum, SDI At-Taubah, SDI Syariatut Th ullab, SDI Nurus Salafiyah, SDI Atsarus Salafiyah, SDI Tarbiyatul Mubtadiin, SDI Tanhidul Iâlam, SDI Darul Iman, dan SDI Darul Jadid. Kasi Mapenda Kemenag Sampang Drs. Syamsuri mengaku telah turun langsung ke wilayah kecamatan Camplong untuk memastikan kebenaran klaim Disdik terhadap kesembilan lembaga MI tersebut. Perlu diketahui, beredarnya surat keputusan (SK) koordinator pengawas beberapa bulan lalu bernomor 421./02/KP/VII/2012 yang ditetapkan pada 1 Juli 2011 ditandatangani oleh koordinator pengawas, berisi sembilan lembaga MI tersebut adalah lembaga SDI. Menurut Syamsuri sembilan lembaga Madrasah Ibtidaiyah (MI) tersebut hingga saat ini masih di bawah binaan ketua pogja pengawas Kemenang yang kantornya berada di KUA Camplong Sampang, sudah sejak puluhan tahun yang lalu. Pihaknya sudah melakukan investigasi dengan mengumpulkan data pendirian lembaga dan pihak pengelola setempat. âPada dasarnya kami dengan Dinas Pendidikan Sampang wilayah binaanya jelas. Jika MI adalah di bawah binaan Kemenag, sedangkan SDI di bawah binaan Disdik. Mestinya kedepan agar tidak terjadi kesalahfahaman antar instansi, pemkab Sampang harus membuat perda atau perbub yang mengatur lebih tegas terkait sistem pendidikan yang berada di Kabupaten Sampang,â terangnya, Selasa (07/5). Saat dikonfirmasi terkait klaim surat keputusan (SK) Koordinator pengawas yang dilaporkan salah satu LSM di Kabupaten Sampang pada ranah hukum, Syamsuri membantahnya bahwa itu tidak benar. âPersoalan ini hanya kesalahpahaman antar instansi saja. Bahkan kami juga sudah mengkroscek di Kejari Sampang dan tidak ada laporan tersebut,â ucapnya. (hol/msa/rah)
SAMPANG - Beredarnya SK Korwas Kabupaten Sampang di lingkungan Disdik Sampang yang muncul beberapa bulan lalu terhadap sembilan nama lembaga Sekolah Dasar Islam (SDI), tidak terbukti. Kesembilan lembaga pendidikan tersebut di antaranya SDI Miftahul Ulum, SDI At-Taubah, SDI Syariatut Th ullab, SDI Nurus Salafiyah, SDI Atsarus Salafiyah, SDI Tarbiyatul Mubtadiin, SDI Tanhidul Iâlam, SDI Darul Iman, dan SDI Darul Jadid. Kasi Mapenda Kemenag Sampang Drs. Syamsuri mengaku telah turun langsung ke wilayah kecamatan Camplong untuk memastikan kebenaran klaim Disdik terhadap kesembilan lembaga MI tersebut. Perlu diketahui, beredarnya surat keputusan (SK) koordinator pengawas beberapa bulan lalu bernomor 421./02/KP/VII/2012 yang ditetapkan pada 1 Juli 2011 ditandatangani oleh koordinator pengawas, berisi sembilan lembaga MI tersebut adalah lembaga SDI. Menurut Syamsuri sembilan lembaga Madrasah Ibtidaiyah (MI) tersebut hingga saat ini masih di bawah binaan ketua pogja pengawas Kemenang yang kantornya berada di KUA Camplong Sampang, sudah sejak puluhan tahun yang lalu. Pihaknya sudah melakukan investigasi dengan mengumpulkan data pendirian lembaga dan pihak pengelola setempat. âPada dasarnya kami dengan Dinas Pendidikan Sampang wilayah binaanya jelas. Jika MI adalah di bawah binaan Kemenag, sedangkan SDI di bawah binaan Disdik. Mestinya kedepan agar tidak terjadi kesalahfahaman antar instansi, pemkab Sampang harus membuat perda atau perbub yang mengatur lebih tegas terkait sistem pendidikan yang berada di Kabupaten Sampang,â terangnya, Selasa (07/5). Saat dikonfirmasi terkait klaim surat keputusan (SK) Koordinator pengawas yang dilaporkan salah satu LSM di Kabupaten Sampang pada ranah hukum, Syamsuri membantahnya bahwa itu tidak benar. âPersoalan ini hanya kesalahpahaman antar instansi saja. Bahkan kami juga sudah mengkroscek di Kejari Sampang dan tidak ada laporan tersebut,â ucapnya. (hol/msa/rah)