Ketua DPD Akan Dilaporkan ke Polda Metro JAKARTA-Tindakan Ketua DPD RI, Irman Gusman yang hadir di Munaslub Asosiasi Pedagang Kaki Lima In...
Ketua DPD Akan Dilaporkan ke Polda Metro
JAKARTA-Tindakan Ketua DPD RI, Irman Gusman yang hadir di Munaslub Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) pada 5 Mei 2013 berbuntut panjang, lantaran Munaslub itu dianggap illegal. Karena itu, APKLI mengancam akan melaporkan Irman Gusman ke Polda Metro Jaya. "Sebagai pejabat negara dan tokoh nasional, kehadiran Pak Irman Gusman melanggar hukum dan itu jelas bernuansa politik mendukung oknum APKLI yang telah dipecat oleh DPP APKLI," kata Ketua APKLI, Ali Mahsun di Jakarta, Selasa (7/5). Karena itu, sambung Ali lagi, APKLI meminta Irman Gusman meminta maaf dan mencabut dukungannya melalui media cetak nasional dalam waktu tiga hari sejak somasi ini disampaikan. Bahkan sebelumnya, pihaknya  sudah memberitahukan ke Irman agar tidak menghadiri acara itu, tapi ternyata tetap hadir bersama dengan Jumhur Hidayat. âJadi, kehadirannya selain tidak etis, juga menjadi pemicu perpecahan di tubuh APKLI. Apa kedua pejabat itu pingin jadi presiden? Sehingga kehadiran mereka untuk mencari dukungan terhadap pencapresan 2014?" ujar Ali seraya mempertanyakan. Dalam surat somasi DPP APLKI yang ditujukan ke Irman Gusman, asosiasi pedagang kaki lima itu menyampaikan beberapa hal. Pertama, menegaskan bahwa terhitung sejak tanggal 25 Februari 20013, Heru J Juwono dan Sylvana Esther Maringka sudah bukan lagi pengurus DPP APKLI berdasarkan surat keputusan Ketua Umum No 10/KPTS/Ketua Umum/II/2013. Kedua, bahwa sejak ditetapkannya surat keputusan sebagaimana disebutkan di poin 1, Heru J Juwono dan Sylvana Ester sudah tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk bertindak atas nama APKLI. Dan pelanggaran terhadap hal itu, menurut Ali, dapat dikenai tindak pidana. Ketiga, APKLI pada 4 Mei 2013, telah membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan (pasal 263 KUHP) kepada Polda Metro Jaya dengan terlapor Heru J Juwono dan Sylvana Esther. "Tindakan yang dilakukan kedua orang itu dengan mengatasnamakan dan memakai atribut organisasi APKLI, itu jelas tidak sah," tegas Ali. Kelima, menurut ketentuan pasal 20 anggaran rumah tangga APKLI tidak ditemukan satu pun persyaratan Munaslub yang dipenuhi oleh penyelenggara Munaslub APKLI di Hotel Borobudur Jakarta. Nah, terkait dengan Somasi kepada Irman Gusman lanjut Ali Mahsun, kalau pihaknya meminta Irman Gusman dalam waktu 2 x 24 jam menyampaikan pernyataan resmi yang menyatakan mencabut dukungan terhadap APKLI hasil Munaslub 5 Mei 2013. "Pernyataan resmi tersebut harus dimuat sedikitnya di lima media cetak nasional. Jika tidak dilakukan dalam waktu tiga hari sejak surat somasi itu DPP APKLI akan melaporkan Irman ke Polda Metro Jaya," pungkas Ali. (gam/cea)
JAKARTA-Tindakan Ketua DPD RI, Irman Gusman yang hadir di Munaslub Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) pada 5 Mei 2013 berbuntut panjang, lantaran Munaslub itu dianggap illegal. Karena itu, APKLI mengancam akan melaporkan Irman Gusman ke Polda Metro Jaya. "Sebagai pejabat negara dan tokoh nasional, kehadiran Pak Irman Gusman melanggar hukum dan itu jelas bernuansa politik mendukung oknum APKLI yang telah dipecat oleh DPP APKLI," kata Ketua APKLI, Ali Mahsun di Jakarta, Selasa (7/5). Karena itu, sambung Ali lagi, APKLI meminta Irman Gusman meminta maaf dan mencabut dukungannya melalui media cetak nasional dalam waktu tiga hari sejak somasi ini disampaikan. Bahkan sebelumnya, pihaknya  sudah memberitahukan ke Irman agar tidak menghadiri acara itu, tapi ternyata tetap hadir bersama dengan Jumhur Hidayat. âJadi, kehadirannya selain tidak etis, juga menjadi pemicu perpecahan di tubuh APKLI. Apa kedua pejabat itu pingin jadi presiden? Sehingga kehadiran mereka untuk mencari dukungan terhadap pencapresan 2014?" ujar Ali seraya mempertanyakan. Dalam surat somasi DPP APLKI yang ditujukan ke Irman Gusman, asosiasi pedagang kaki lima itu menyampaikan beberapa hal. Pertama, menegaskan bahwa terhitung sejak tanggal 25 Februari 20013, Heru J Juwono dan Sylvana Esther Maringka sudah bukan lagi pengurus DPP APKLI berdasarkan surat keputusan Ketua Umum No 10/KPTS/Ketua Umum/II/2013. Kedua, bahwa sejak ditetapkannya surat keputusan sebagaimana disebutkan di poin 1, Heru J Juwono dan Sylvana Ester sudah tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk bertindak atas nama APKLI. Dan pelanggaran terhadap hal itu, menurut Ali, dapat dikenai tindak pidana. Ketiga, APKLI pada 4 Mei 2013, telah membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan (pasal 263 KUHP) kepada Polda Metro Jaya dengan terlapor Heru J Juwono dan Sylvana Esther. "Tindakan yang dilakukan kedua orang itu dengan mengatasnamakan dan memakai atribut organisasi APKLI, itu jelas tidak sah," tegas Ali. Kelima, menurut ketentuan pasal 20 anggaran rumah tangga APKLI tidak ditemukan satu pun persyaratan Munaslub yang dipenuhi oleh penyelenggara Munaslub APKLI di Hotel Borobudur Jakarta. Nah, terkait dengan Somasi kepada Irman Gusman lanjut Ali Mahsun, kalau pihaknya meminta Irman Gusman dalam waktu 2 x 24 jam menyampaikan pernyataan resmi yang menyatakan mencabut dukungan terhadap APKLI hasil Munaslub 5 Mei 2013. "Pernyataan resmi tersebut harus dimuat sedikitnya di lima media cetak nasional. Jika tidak dilakukan dalam waktu tiga hari sejak surat somasi itu DPP APKLI akan melaporkan Irman ke Polda Metro Jaya," pungkas Ali. (gam/cea)