Kejaksaan Tetapkan Dua DPO Korupsi BOJONEGORO - Kejaksaaan Negeri Bojonegoro, Jatim, Selasa, menetapkan Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin s...
Kejaksaan Tetapkan Dua DPO Korupsi
BOJONEGORO - Kejaksaaan Negeri Bojonegoro, Jatim, Selasa, menetapkan Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan eksekusi dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD sebesar Rp 13,2 miliar. "Panggilan eksekusi hari ini sudah ketiga kalinya dengan batas terakhir pukul 16.00 WIB. Kalau tidak datang, ya kita tetapkan sebagai DPO," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto. Ia menjelaskan dalam panggilan dua kali eksekusi salah satu terpidana yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Maksum Amin tidak datang dengan alasan sakit. "Yang satunya (juga mantan Wakil Ketua DPRD Mochtar Setijohadi) tidak datang tanpa alasan," ujarnya. Keterangan yang diperoleh, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 1481/K/pid.sus/2012 menyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD dari APBD 2006-2007 sebesar Rp 13,2 miliar. Sesuai keputusan MA, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta atau enam bulan kurungan. Masih dalam putusan MA, Mochtar Setijohadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 687.900.000 dan Maksum Amin membayar uang pengganti Rp 754.050.000. MA juga menyebutkan apabila keduanya tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta mereka akan disita atau menjalani pidana enam bulan kurungan. Keputusan MA itu membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 22 Agustus 2011 yang menjatuhkan hukuman kepada keduanya masing-masing dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta atau dua bulan kurungan. "Kalau mereka bisa menerima putusan Pengadian Negeri Bojonegoro seharusnya masing-masing hanya menjalani pidana satu tahun penjara," jelas Utoto. Menjawab pertanyaan, Utoto memastikan pihaknya tetap akan melakukan pengusutan dana perjalanan dinas DPRD yang diduga juga diterima anggota DPRD lainnya."Kita akan terus mengusut kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD ini," tegasnya. (ant/rah)
BOJONEGORO - Kejaksaaan Negeri Bojonegoro, Jatim, Selasa, menetapkan Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan eksekusi dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD sebesar Rp 13,2 miliar. "Panggilan eksekusi hari ini sudah ketiga kalinya dengan batas terakhir pukul 16.00 WIB. Kalau tidak datang, ya kita tetapkan sebagai DPO," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto. Ia menjelaskan dalam panggilan dua kali eksekusi salah satu terpidana yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Maksum Amin tidak datang dengan alasan sakit. "Yang satunya (juga mantan Wakil Ketua DPRD Mochtar Setijohadi) tidak datang tanpa alasan," ujarnya. Keterangan yang diperoleh, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 1481/K/pid.sus/2012 menyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD dari APBD 2006-2007 sebesar Rp 13,2 miliar. Sesuai keputusan MA, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta atau enam bulan kurungan. Masih dalam putusan MA, Mochtar Setijohadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 687.900.000 dan Maksum Amin membayar uang pengganti Rp 754.050.000. MA juga menyebutkan apabila keduanya tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta mereka akan disita atau menjalani pidana enam bulan kurungan. Keputusan MA itu membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 22 Agustus 2011 yang menjatuhkan hukuman kepada keduanya masing-masing dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta atau dua bulan kurungan. "Kalau mereka bisa menerima putusan Pengadian Negeri Bojonegoro seharusnya masing-masing hanya menjalani pidana satu tahun penjara," jelas Utoto. Menjawab pertanyaan, Utoto memastikan pihaknya tetap akan melakukan pengusutan dana perjalanan dinas DPRD yang diduga juga diterima anggota DPRD lainnya."Kita akan terus mengusut kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD ini," tegasnya. (ant/rah)