Kades Branta Pesisir Dan Kelompang Barat Tetap Dilantik PAMEKASAN- Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii, Selasa (14/5), tetap melantik Kepala Desa...
Kades Branta Pesisir Dan Kelompang Barat Tetap Dilantik
PAMEKASAN- Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii, Selasa (14/5), tetap melantik Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Misbahul Lailah dan Kades terpilih Desa Kelompang Barat, Kecamatan Pakong, Syamsul Arifin, sekalipun warga dua desa tersebut melakukan protes dan menuntut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ulang. Kepada sejumlah wartawan, SyafiâI mengatakan, pelantikan terhadap kedua kepala desa tersebut sudah berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh Tim Pengarah Kabupaten dan Tim Pengarah Kecamatan dengan perwakilan massa yang menolak hasil pilkades, Panitia Pilkades di dua desa tersebut. Hasil dari koordinasi itu, pelantikan tetap akan dilaksanakan sementara bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil pilkades di kedua desa tersebut, dilakukan proses hukum. âKami melantik karena pertimbangan dari Tim Pengarah Kabupaten dan Kecamatan yang mengatakan sudah melakukan koordinasi. Sementara untuk pihak-pihak yang tidak puas, bisa melakukan upaya hukum,â kata Syafii. Syafii mengatakan, jika dari upaya hukum yang ditempuh warga ternyata hasil pilkades tersebut dinyatakan tidak sah, maka pihaknya akan melakukan perbaikan. âDidalam Surat Keputusan pengangkatan kepala desa juga dinyatakan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan. Itu sudah jelas,â katanya. Ditanya soal kasus Pilkades Nyabulu, Kecamatan Proppo, Syafii menjelaskan perhitungan perolehan suara di desa itu akan tetap dilanjutkan. Namun, pelaksanaan penghitungan itu tidak akan dilakukan di desa ataupun di kecamatan tersebut, melainkan dilaksanakan di kabupaten. Pertimbangannya, kondisi di desa itu belum memungkinkan untuk dilakukan penghitungan suara hasil pemungutan suara Pilkades. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakan Dan Pemerintah Desa (Bapemas Dan Pemdes) Pamekasan, Mohammad Zakir, meminta warga yang ada di dua desa di Kecamatan Pakong dan Tlanakan itu, bisa menerima hasil keputusan tersebut. Pihaknya juga mempersilakan warga yang menemukan pelanggaran hukum atas pelaksanaan pilkades untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, warga dari dua desa tersebut berunjukrasa menolak hasil Pilkades di desa masing-masing dan menuntut pilkades ulang. Mereka menilai, pelaksanaan pemilihan pimpinan pemerintahan desa itu sarat dengan kecurangan dan ketidak netralan panitia penyelenggara. Warga Desa Branta Pesisir yang diwakili Persatuan Rakyat Desa Branta Pesisir menyatakan, bukti kecurangan itu karena setelah dilakukan penghitungan, ditemukan adanya surat suara melebihi jumlah pemilih. Hal serupa juga dilakukan warga Desa Klompang yang menengarai adanya kecurangan pada pilkades di desanya. Sebab, ditemukan banyaknya surat suara yang sudah tercoblos dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Sedangkan di Desa Nyabulu, Proppo, perhitungan suara dihentikan sementara, karena saat perhitungan, ditemukan tanda tanda berupa pita pada surat suara. (awa/muj)
PAMEKASAN- Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii, Selasa (14/5), tetap melantik Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Misbahul Lailah dan Kades terpilih Desa Kelompang Barat, Kecamatan Pakong, Syamsul Arifin, sekalipun warga dua desa tersebut melakukan protes dan menuntut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ulang. Kepada sejumlah wartawan, SyafiâI mengatakan, pelantikan terhadap kedua kepala desa tersebut sudah berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh Tim Pengarah Kabupaten dan Tim Pengarah Kecamatan dengan perwakilan massa yang menolak hasil pilkades, Panitia Pilkades di dua desa tersebut. Hasil dari koordinasi itu, pelantikan tetap akan dilaksanakan sementara bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil pilkades di kedua desa tersebut, dilakukan proses hukum. âKami melantik karena pertimbangan dari Tim Pengarah Kabupaten dan Kecamatan yang mengatakan sudah melakukan koordinasi. Sementara untuk pihak-pihak yang tidak puas, bisa melakukan upaya hukum,â kata Syafii. Syafii mengatakan, jika dari upaya hukum yang ditempuh warga ternyata hasil pilkades tersebut dinyatakan tidak sah, maka pihaknya akan melakukan perbaikan. âDidalam Surat Keputusan pengangkatan kepala desa juga dinyatakan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan. Itu sudah jelas,â katanya. Ditanya soal kasus Pilkades Nyabulu, Kecamatan Proppo, Syafii menjelaskan perhitungan perolehan suara di desa itu akan tetap dilanjutkan. Namun, pelaksanaan penghitungan itu tidak akan dilakukan di desa ataupun di kecamatan tersebut, melainkan dilaksanakan di kabupaten. Pertimbangannya, kondisi di desa itu belum memungkinkan untuk dilakukan penghitungan suara hasil pemungutan suara Pilkades. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakan Dan Pemerintah Desa (Bapemas Dan Pemdes) Pamekasan, Mohammad Zakir, meminta warga yang ada di dua desa di Kecamatan Pakong dan Tlanakan itu, bisa menerima hasil keputusan tersebut. Pihaknya juga mempersilakan warga yang menemukan pelanggaran hukum atas pelaksanaan pilkades untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, warga dari dua desa tersebut berunjukrasa menolak hasil Pilkades di desa masing-masing dan menuntut pilkades ulang. Mereka menilai, pelaksanaan pemilihan pimpinan pemerintahan desa itu sarat dengan kecurangan dan ketidak netralan panitia penyelenggara. Warga Desa Branta Pesisir yang diwakili Persatuan Rakyat Desa Branta Pesisir menyatakan, bukti kecurangan itu karena setelah dilakukan penghitungan, ditemukan adanya surat suara melebihi jumlah pemilih. Hal serupa juga dilakukan warga Desa Klompang yang menengarai adanya kecurangan pada pilkades di desanya. Sebab, ditemukan banyaknya surat suara yang sudah tercoblos dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Sedangkan di Desa Nyabulu, Proppo, perhitungan suara dihentikan sementara, karena saat perhitungan, ditemukan tanda tanda berupa pita pada surat suara. (awa/muj)