E-KTP Tak Masalah Difotokopi BANGKALAN - Maraknya informasi melalui jejaring sosial dan pesan broadcast kartu tanda penduduk elektronik (e-K...
E-KTP Tak Masalah Difotokopi
BANGKALAN - Maraknya informasi melalui jejaring sosial dan pesan broadcast kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak boleh difotokopi, karena akan menyebabkan chip yang ada di dalam e-KTP rusak mendapat tanggapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Bangkalan. Menurut Dispenduk Capil, informasi tersebut tidak benar. âe-KTP itu boleh difotokopi, cuma jangan terlalu sering. Itu tidak ada ketentuannya berapa kali difotokopi akan merusak chip,â ujar kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Bangkalan, M. Mosleh melalui Kabid Administrasi kependudukan Djayus Sayuti, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (13/5). Dia menjelaskan surat edaran yang terbaru dari pusat ditujukan kepada lembaga dan instansi terkait untuk menyarankan harus punya card reader khusus e-KTP. Sebab, apabila e-KTP diperlukan oleh lembaga tersebut tidak difotokopi cukup menyerahkan e-KTP yang asli. Semua lembaga dan instansi yang sering memerlukan KTP, tahun 2014 disarankan harus mempunyai card reader itu, semisal lembaga Perbankan, Instansi Pemerintahan, Kepolisian, Kemenag yang berurusan dengan Calon Jemaah Haji (CJH), dan sebagainya. Mengenai informasi yang sudah beredar, masyarakat tidak usah resah dengan beredarnya e-KTP tidak boleh difotokopi, karena hal tersebut hanya salah penafsiran saja dari orang-orang yang kurang mengerti e-KTP. âKarena chip itu barang elektronik, hanya ditakutkan rusak sehingga tahun 2014 lembaga dan instansi yang sering memerlukan KTP diharapkan mempunyai card reader, itu sudah ada kerja sama dan koordinasi langsung dari tingkat pusat,â tandasnya. Lanjut Djayus, kemungkinan juga apabila e-KTP difotocopi dikhawatirkan dapat disalahgunakan sebagaimana KTP yang sudah ada saat ini. Dirinya berpendapat dengan adanya e-KTP, seseorang tidak dapat lagi memalsukan identitas. âe-KTP tidak lagi bisa dipalsukan untuk kepentingan yang tidak benar, tujuan e-KTP agar identitas tidak bisa dipalsukan. Sebab, e-KTP sudah dilengkapi dengan chip,â terangnya. Dia memaparkan dalam chip tersebut terdapat identitas lengkap seseorang. Apabila KTP seseorang tersebut digunakan oleh orang lain untuk kejahatan, maka akan langsung terdeteksi adanya penyalahgunaan. âDidalam chip tersebut ada sidik jari, biodata, dan pas photo. Walau secara fisik juga bisa dilihat, tetapi ketika digunakan maka sidik jari dan iris matanya akan berbeda, jadi bisa ketahuan,â ucapnya. (ori/rah)
BANGKALAN - Maraknya informasi melalui jejaring sosial dan pesan broadcast kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak boleh difotokopi, karena akan menyebabkan chip yang ada di dalam e-KTP rusak mendapat tanggapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Bangkalan. Menurut Dispenduk Capil, informasi tersebut tidak benar. âe-KTP itu boleh difotokopi, cuma jangan terlalu sering. Itu tidak ada ketentuannya berapa kali difotokopi akan merusak chip,â ujar kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Bangkalan, M. Mosleh melalui Kabid Administrasi kependudukan Djayus Sayuti, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (13/5). Dia menjelaskan surat edaran yang terbaru dari pusat ditujukan kepada lembaga dan instansi terkait untuk menyarankan harus punya card reader khusus e-KTP. Sebab, apabila e-KTP diperlukan oleh lembaga tersebut tidak difotokopi cukup menyerahkan e-KTP yang asli. Semua lembaga dan instansi yang sering memerlukan KTP, tahun 2014 disarankan harus mempunyai card reader itu, semisal lembaga Perbankan, Instansi Pemerintahan, Kepolisian, Kemenag yang berurusan dengan Calon Jemaah Haji (CJH), dan sebagainya. Mengenai informasi yang sudah beredar, masyarakat tidak usah resah dengan beredarnya e-KTP tidak boleh difotokopi, karena hal tersebut hanya salah penafsiran saja dari orang-orang yang kurang mengerti e-KTP. âKarena chip itu barang elektronik, hanya ditakutkan rusak sehingga tahun 2014 lembaga dan instansi yang sering memerlukan KTP diharapkan mempunyai card reader, itu sudah ada kerja sama dan koordinasi langsung dari tingkat pusat,â tandasnya. Lanjut Djayus, kemungkinan juga apabila e-KTP difotocopi dikhawatirkan dapat disalahgunakan sebagaimana KTP yang sudah ada saat ini. Dirinya berpendapat dengan adanya e-KTP, seseorang tidak dapat lagi memalsukan identitas. âe-KTP tidak lagi bisa dipalsukan untuk kepentingan yang tidak benar, tujuan e-KTP agar identitas tidak bisa dipalsukan. Sebab, e-KTP sudah dilengkapi dengan chip,â terangnya. Dia memaparkan dalam chip tersebut terdapat identitas lengkap seseorang. Apabila KTP seseorang tersebut digunakan oleh orang lain untuk kejahatan, maka akan langsung terdeteksi adanya penyalahgunaan. âDidalam chip tersebut ada sidik jari, biodata, dan pas photo. Walau secara fisik juga bisa dilihat, tetapi ketika digunakan maka sidik jari dan iris matanya akan berbeda, jadi bisa ketahuan,â ucapnya. (ori/rah)