Bos PKS Diperiksa Selama 6 Jam JAKARTA-Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin diperiksa Komisi Pemberantasan K...
Bos PKS Diperiksa Selama 6 Jam
JAKARTA-Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 6 jam. Bos PKS ini tiba di gedung KPK sekitar pukul.09.00 dan baru keluar pemeriksaan sekitar pukul 15.15. Hilmi yang menggunakan baju koko dan kopiah putih di KPK didampingi sekitar 10 orang, termasuk kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru dan Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf. Â Dijadwalkan, pemeriksaan terhadap Hilmi dilakukan pukul 10.00 WIB. Namun sayangnya, usai pemeriksaan tersebut, Ustadz Hilmi tak mau banyak komentar, termasuk soal adanya dugaan aliran dana sekitar Rp 15 Miliar dari Ahmad Fathanah ke dirinya. Dugaan itu terungkap, dalam rekaman percakapan antara anak Hilmi, Ridwan Hakim dengan Ahmad Fathanah dalam kaitan dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. "Enggak tahu," kata Hilmi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/5) Namun Hilmi tidak membantah pada pemeriksaan tadi. Bahkan, penyidik KPK sempat memperdengarkan kepadanya percakapan antara Ahmad Fathanah dan Ridwan."Rekaman semuanya dibuka. Tapi bluffing semua isinya," tegasnya Hilmi sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang atas tersangka Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq. Saat ditanya maksud bluffing tersebut, Hilmi yang hadir mengenakan pakaian serba putih menyarankan untuk bertanya kepada KPK. Sementara itu, Kuasa hukum Hilmi, Zainuddin Paru mengaku Hilmi akan memberikan keterangan dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. "Beliau dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Fathanah, kasus korupsi dan pencucian uang daging sapi, termasuk Pak Luthfi," katanya Namun Zainuddin menghormari kewenangan penyidik terkait pemeriksaan itu. "Kita hormati penyidik, kita belum tahu apa yang akan ditanyakan, mudah-mudahan nanti setelah beliau dimintai keterangannya sebagai saksi," imbuhnya. Zainuddin menegaskan Hilmi diperiksa dalam kaitannya dengan tindak pidana pencucian yang dilakukan keduanya. Namun, ia tak mengetahui apakah Hilmi dan PKS menerima aliran dana dari AF maupun LHI. "Dalam hal TPPU. Tapi saya belum tahu, nanti siang ya," jelasnya. Sedangkan, Kepala Divisi Humas PKS Mardani Alisera mengaku pemanggilan KPK terhadap Hilmi Aminuddin untuk saksi Luthfi Hasan Ishaaq tentulah sangat menyinggung perasaan. Bahkan menyakitkan karena Ustadz Hilmi adalah panutan. âBagi kami, ustad Anis Matta, ustad Hilmi Aminuddin, itu bukan cuma pimpinan partai, tapi juga guru kami yang mengajarkan kehidupan pada kami dan sangat kami hormati dan juga muliakan. Bagi kader sebenarnya sangat sakit dan perih melihat beliau dipanggil," tuturnya PKS pun akan mengawal setiap petingginya yang diperiksa KPK. "Tapi urusan personal itu, urusan kami di dalam, karena ini urusan hukum, maka kami akan antar siapapun yang dipanggil KPK, entah jadi saksi walau kami ingin ada profesionalitas dari pekerjaan KPK," pungkasnya. Â (gam/abd/cea)
JAKARTA-Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 6 jam. Bos PKS ini tiba di gedung KPK sekitar pukul.09.00 dan baru keluar pemeriksaan sekitar pukul 15.15. Hilmi yang menggunakan baju koko dan kopiah putih di KPK didampingi sekitar 10 orang, termasuk kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru dan Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf. Â Dijadwalkan, pemeriksaan terhadap Hilmi dilakukan pukul 10.00 WIB. Namun sayangnya, usai pemeriksaan tersebut, Ustadz Hilmi tak mau banyak komentar, termasuk soal adanya dugaan aliran dana sekitar Rp 15 Miliar dari Ahmad Fathanah ke dirinya. Dugaan itu terungkap, dalam rekaman percakapan antara anak Hilmi, Ridwan Hakim dengan Ahmad Fathanah dalam kaitan dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. "Enggak tahu," kata Hilmi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/5) Namun Hilmi tidak membantah pada pemeriksaan tadi. Bahkan, penyidik KPK sempat memperdengarkan kepadanya percakapan antara Ahmad Fathanah dan Ridwan."Rekaman semuanya dibuka. Tapi bluffing semua isinya," tegasnya Hilmi sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang atas tersangka Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq. Saat ditanya maksud bluffing tersebut, Hilmi yang hadir mengenakan pakaian serba putih menyarankan untuk bertanya kepada KPK. Sementara itu, Kuasa hukum Hilmi, Zainuddin Paru mengaku Hilmi akan memberikan keterangan dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. "Beliau dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Fathanah, kasus korupsi dan pencucian uang daging sapi, termasuk Pak Luthfi," katanya Namun Zainuddin menghormari kewenangan penyidik terkait pemeriksaan itu. "Kita hormati penyidik, kita belum tahu apa yang akan ditanyakan, mudah-mudahan nanti setelah beliau dimintai keterangannya sebagai saksi," imbuhnya. Zainuddin menegaskan Hilmi diperiksa dalam kaitannya dengan tindak pidana pencucian yang dilakukan keduanya. Namun, ia tak mengetahui apakah Hilmi dan PKS menerima aliran dana dari AF maupun LHI. "Dalam hal TPPU. Tapi saya belum tahu, nanti siang ya," jelasnya. Sedangkan, Kepala Divisi Humas PKS Mardani Alisera mengaku pemanggilan KPK terhadap Hilmi Aminuddin untuk saksi Luthfi Hasan Ishaaq tentulah sangat menyinggung perasaan. Bahkan menyakitkan karena Ustadz Hilmi adalah panutan. âBagi kami, ustad Anis Matta, ustad Hilmi Aminuddin, itu bukan cuma pimpinan partai, tapi juga guru kami yang mengajarkan kehidupan pada kami dan sangat kami hormati dan juga muliakan. Bagi kader sebenarnya sangat sakit dan perih melihat beliau dipanggil," tuturnya PKS pun akan mengawal setiap petingginya yang diperiksa KPK. "Tapi urusan personal itu, urusan kami di dalam, karena ini urusan hukum, maka kami akan antar siapapun yang dipanggil KPK, entah jadi saksi walau kami ingin ada profesionalitas dari pekerjaan KPK," pungkasnya. Â (gam/abd/cea)