Bea Cukai Kanwil Jatim 1 Sita Sabu Senilai Rp 5 Miliar SURABAYA- Petugas Bea Cukai Wilayah Jatim I Tanjung Perak dan Bea Cukai Juanda I, ser...
Bea Cukai Kanwil Jatim 1 Sita Sabu Senilai Rp 5 Miliar
SURABAYA- Petugas Bea Cukai Wilayah Jatim I Tanjung Perak dan Bea Cukai Juanda I, serta petugas Bandara Juanda berhasil menggagalkan tiga kali penyelundupan narkotika jenis methamphetamine dengan seberat 3,9 kilogram dengan nilai Rp. 5 Miliar di terminal kedatangan Internasional Juanda. Direktur Penindakan dan Pencegahan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Pusat, Muhammad Sigit saat ditemui di kantor Bea Cukai Jatim I Tanjung Perak, Senin (27/5) kemarin mengatakan penangkapan tiga kali penggagalan narkotika ini dimulai pada tanggal 16Â mei 2013 sampai 23 mei 2013. oleh petugas Bea Cukai dan pihak keamanan bandara Juanda. "Ada 3 kasus dengan total barang bukti 3,9 kg methamphetamine atau yang lebih dikenal dengan nama sabu-sabu," ujarnya. Ia menjelaskan untuk upaya penyelendupan pertama yaitu pada tanggal 16 mei 2013 sekitar pukul 08.50 WIB oleh tersangka DS laki â" laki dari Sampang Madura datang dengan menggunakan pesawat air Asia dari Malaysia menyimpan narkotika seberat 500 gram atau dibungkus 2 plastik dengan masing seberat 250 gram disimpan di dalam celana Dalam. âUntuk tersangka pertama ini petugas keamanan bandara dan bea cukai melakukan pemeriksaan mendalam di ruang hangar untuk dilakukan pemeriksaan melalui X â" ray seluruh badan terhadap tersangka DS ini petugas menemukan narkoba jenis methamphetamine,â ujarnya. Setelah paginya menangkap laki â" laki inisial DS, petugas keamanan bandara dan bea cukai Kamis 16 mei 2013 sekitar pukul 17.50 WIB sore dengan menggunakan pesawat Slik Air dari Singapura mendarat di Bandara Juanda mengamankan perempuan yang berinisial SEO warga Jakarta ini membawa narkoba jenis Methamphetamine seberat 3.300 gram yang disimpan di dalam dinding koper. Kemudian pada tanggal 23 mei 2013 sekitar pukul 22.20 WIB dengan menggunakan pesawat air Asia dari Malaysia petugas kembali menangkap seorang laki â" laki warga asal Sampang berinisial AS membawa barang narkoba dengan jenis yang sama seberat 100 gram yang disembunyikan didalam kardus yang berisi sepatu wanita. "100 gram sabu-abu itu disembunyikan di dalam 2 sepatu wanita, tepatnya di dalam hak nya," katanya. Menurutnya, berapa pun nilai sabu tidaklah penting, sebab terdapat nilai non-materi akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang. "Berapa pun nilainya tidak penting. Yang terpenting adalah pencegahan barang haram itu dikonsumsi masyarakat," ujarnya. Terkait dengan kasus tersebut, pelaku melanggar pidana sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda 10 miliar. "Selain itu, jika barang bukti yang disita melebih 5 gram, maka pelaku dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," paparnya. (Mag)
SURABAYA- Petugas Bea Cukai Wilayah Jatim I Tanjung Perak dan Bea Cukai Juanda I, serta petugas Bandara Juanda berhasil menggagalkan tiga kali penyelundupan narkotika jenis methamphetamine dengan seberat 3,9 kilogram dengan nilai Rp. 5 Miliar di terminal kedatangan Internasional Juanda. Direktur Penindakan dan Pencegahan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Pusat, Muhammad Sigit saat ditemui di kantor Bea Cukai Jatim I Tanjung Perak, Senin (27/5) kemarin mengatakan penangkapan tiga kali penggagalan narkotika ini dimulai pada tanggal 16Â mei 2013 sampai 23 mei 2013. oleh petugas Bea Cukai dan pihak keamanan bandara Juanda. "Ada 3 kasus dengan total barang bukti 3,9 kg methamphetamine atau yang lebih dikenal dengan nama sabu-sabu," ujarnya. Ia menjelaskan untuk upaya penyelendupan pertama yaitu pada tanggal 16 mei 2013 sekitar pukul 08.50 WIB oleh tersangka DS laki â" laki dari Sampang Madura datang dengan menggunakan pesawat air Asia dari Malaysia menyimpan narkotika seberat 500 gram atau dibungkus 2 plastik dengan masing seberat 250 gram disimpan di dalam celana Dalam. âUntuk tersangka pertama ini petugas keamanan bandara dan bea cukai melakukan pemeriksaan mendalam di ruang hangar untuk dilakukan pemeriksaan melalui X â" ray seluruh badan terhadap tersangka DS ini petugas menemukan narkoba jenis methamphetamine,â ujarnya. Setelah paginya menangkap laki â" laki inisial DS, petugas keamanan bandara dan bea cukai Kamis 16 mei 2013 sekitar pukul 17.50 WIB sore dengan menggunakan pesawat Slik Air dari Singapura mendarat di Bandara Juanda mengamankan perempuan yang berinisial SEO warga Jakarta ini membawa narkoba jenis Methamphetamine seberat 3.300 gram yang disimpan di dalam dinding koper. Kemudian pada tanggal 23 mei 2013 sekitar pukul 22.20 WIB dengan menggunakan pesawat air Asia dari Malaysia petugas kembali menangkap seorang laki â" laki warga asal Sampang berinisial AS membawa barang narkoba dengan jenis yang sama seberat 100 gram yang disembunyikan didalam kardus yang berisi sepatu wanita. "100 gram sabu-abu itu disembunyikan di dalam 2 sepatu wanita, tepatnya di dalam hak nya," katanya. Menurutnya, berapa pun nilai sabu tidaklah penting, sebab terdapat nilai non-materi akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang. "Berapa pun nilainya tidak penting. Yang terpenting adalah pencegahan barang haram itu dikonsumsi masyarakat," ujarnya. Terkait dengan kasus tersebut, pelaku melanggar pidana sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda 10 miliar. "Selain itu, jika barang bukti yang disita melebih 5 gram, maka pelaku dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," paparnya. (Mag)