Banyak Bacaleg tidak Lolos Verifikasi SUMENEP - Terdapat 500 lebih bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak lolos verifikasi administr...
Banyak Bacaleg tidak Lolos Verifikasi
SUMENEP - Terdapat 500 lebih bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak lolos verifikasi administrasi saat diverifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumenep. KPUD memberikan waktu kepada bacaleg yang tidak lolos administrasi untuk perbaikan berkas yang dijadwalkan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 9 sampai 23 Mei. Anggota KPUD Sumenep Hidayat Endiyanto menjelaskan apabila dalam batas yang telah ditentukan tersebut bacaleg tetap tidak memenuhi persyaratan untuk jadi calon anggota legislatif, pihaknya akan mencoret dari kepesertaan caleg. Dengan demikian, bacaleg tersebut tidak bisa maju sebagai calon legislatif. Dari beberapa berkas yang tidak lolos verifikasi, kata Endiyanto, KPUD menemukan berkas model B, A dan BB yang tidak lengkap.Untuk berkas model B merupakan permohonan pencalonan, model A daftar calon. Sedangkan model BB berkas dari calon masing-masing partai. Selain tidak terpenuhinya pemberkasan dalam beberapa model itu, juga ditemukan bacaleg yang tidak menyertakan ijazah SLTA. Padahal, tutur Endiyanto, kewajiban dan syarat dari bacaleg yang paling pokok adalah ijazah SMA. âIjazah S1 dan S2 hanya diperlukan dengan nama dalam surat suara,â paparnya, Selasa (7/5). KPUD Sumenep akan mengumumkan daftar caleg setelah bacaleg yang tidak lolos verifikasi memperbaiki berkasnya. Belum Mundur Dari 549 bacaleg, terdapat empat bakal calon anggota legislatif yang saat ini sedang menjabat DPRD. Tapi pada pemilu legislatif 2014, empat orang tersebut mendaftar dari partai lain. Keempat tersebut belum menyerahkan surat pendurungan diri saat mendafat sebagai bacaleg pemilu legislatif mendatang. Sesuai Peraturan KPU No.13 Tahun 2013, bacaleg yang berangkat dari partai berbeda diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu dari partai asalnya, dan jika yang bersangkutan menjagi anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten atau Kota, hendaknya melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD, dan SK pemberhentihan sebagai wakil rakyat. Menurut Andiyanto, hasil verifikasi yang dilakukan KPU, empat bacaleg tersebut tidak melampirkan SK Pemberhentian baik dari pimpinan dewan ataupun dari gubernur. âKita akan tunggu hingga batas akhir pembenahan berkas, apakah akan melengkapi kekurangan atau tidak, jika tidak, ya mau tidak mau terpaksa kita coret,â katanya, Selasa (7/5). Ketika disinggung nama-nama dan dari partai apa saja yang tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota dewan, Didik, panggilan akrabnya enggan menerangkan lebih jauh dan menyarankan untuk menanyakan pada masing-masing parpol. âPada hari ini tanggal 7 hingga 8 Mei ini, KPU akan menyerahkan kembali kepada masing-masing partai politik untuk membenahi sejumlah kekurangan berkas dari bakal calon legislatif yang di anggap kurang,â terangnya. BK akan Tindak Mengomentari bacaleg yang loncat partai, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep mengancam akan memproses anggota dewan yang masih aktif yang lompat partai pada pencalonan legislatif di pemilu legislatif mendatang. BK menengarai, banyak anggota DPRD yang masuk daftar calon sementara (DCS) dari parpol lain. Ketua BK Dewan Sumenep Miftahurrahman mengatakan, sampai saat ini, BK belum menerima surat pengunduran diri anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai lain. Sesuai aturan yang berlaku, setiap anggota dewan yang aktif harus berhenti sebagai anggota parlemen jika mau mencalonkan diri dari parpol lain. "Tapi sampai sekarang kami belum menerima surat pengunduran diri dari sejumlah anggota dewan aktif yang pindah parpol. Padahal, informasinya ada anggota dewan yang mencalonkan dari parpol lain," kata Miftah, Selasa (7/5). BK akan menindaklanjuti DPRD yang lompat partai setelah ada bukti, minimal berupa pengumumam dari KPUD mengenai hasil verifikasi DCS. Dari pengumuman KPUD itu, nantinya akan diketahui identitas dewan sekaligus partainya yang mencalonkan dari parpol lain. "Kami tunggu bukti fisik berupa pangumuman DCS dari KPU dulu. Dari pengumuman itu kan diketahui ada tidaknya anggota dewan aktif yang nyalon dari partai lain. Kalau sudah diketahui pasti BK tidak akan tinggal diam," ujarnya. Politisi asal kepulauan itu mengemukakan, informasi yang diterimanya, anggota DPRD yang pindah parpol pada proses pencalonan khususnya DCS pileg 2014 itu pada umumnya politisi yang partainya tidak lolos verifikasi dan tidak menjadi peserta pemilu. "Anggota dewan yang pindah parpol itu mayoritas dari parpol yang tidak lolos verifikasi," paparnya. Kendati demikian, BK akan konsultasi pada pihak terkait, diantaranya Kementrian Dalam Negeri, KPU Pusat, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk memastikan apakah parpol yang tidak lolos itu dibubarkan atau berafiliasi ke parpol lain. "Kami akan konsultasikan hal itu pada pihak terkait seperti KPU pusat, Kementerian Dalam Negeri dan Menkumham," pungkasnya. Mantan Pejabat Pemilu legislatif 2014 selain akan diramaikan caleg lintas partai, sejumlah mantan pejabat juga masuk bursa caleg. Endiyanto mencontohkan mantan Sekda Moh. Saleh yang mendaftar sebagai bacaleg dari partai PDIP. Mantan Polisi Pamong Praja Asyâari Syahid juga ikut maju dari PKB dapil kota. Selanjutnya ada mantan Pegawai Dispendukcapil Adnan yang maju dari Partai Gerindra. Juga mantan Asisten Pemkab Jasmo yang menjadi baceleg dari PKB. âBeberapa mantan pejabat, saya tidak bisa mematikan berapa persen. Tapi lumayan banyak,â tuturnya di Kantor KPUD jalan Asta Tinggi Sumenep. (athink/rif/sai/mk)
SUMENEP - Terdapat 500 lebih bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak lolos verifikasi administrasi saat diverifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumenep. KPUD memberikan waktu kepada bacaleg yang tidak lolos administrasi untuk perbaikan berkas yang dijadwalkan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 9 sampai 23 Mei. Anggota KPUD Sumenep Hidayat Endiyanto menjelaskan apabila dalam batas yang telah ditentukan tersebut bacaleg tetap tidak memenuhi persyaratan untuk jadi calon anggota legislatif, pihaknya akan mencoret dari kepesertaan caleg. Dengan demikian, bacaleg tersebut tidak bisa maju sebagai calon legislatif. Dari beberapa berkas yang tidak lolos verifikasi, kata Endiyanto, KPUD menemukan berkas model B, A dan BB yang tidak lengkap.Untuk berkas model B merupakan permohonan pencalonan, model A daftar calon. Sedangkan model BB berkas dari calon masing-masing partai. Selain tidak terpenuhinya pemberkasan dalam beberapa model itu, juga ditemukan bacaleg yang tidak menyertakan ijazah SLTA. Padahal, tutur Endiyanto, kewajiban dan syarat dari bacaleg yang paling pokok adalah ijazah SMA. âIjazah S1 dan S2 hanya diperlukan dengan nama dalam surat suara,â paparnya, Selasa (7/5). KPUD Sumenep akan mengumumkan daftar caleg setelah bacaleg yang tidak lolos verifikasi memperbaiki berkasnya. Belum Mundur Dari 549 bacaleg, terdapat empat bakal calon anggota legislatif yang saat ini sedang menjabat DPRD. Tapi pada pemilu legislatif 2014, empat orang tersebut mendaftar dari partai lain. Keempat tersebut belum menyerahkan surat pendurungan diri saat mendafat sebagai bacaleg pemilu legislatif mendatang. Sesuai Peraturan KPU No.13 Tahun 2013, bacaleg yang berangkat dari partai berbeda diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu dari partai asalnya, dan jika yang bersangkutan menjagi anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten atau Kota, hendaknya melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD, dan SK pemberhentihan sebagai wakil rakyat. Menurut Andiyanto, hasil verifikasi yang dilakukan KPU, empat bacaleg tersebut tidak melampirkan SK Pemberhentian baik dari pimpinan dewan ataupun dari gubernur. âKita akan tunggu hingga batas akhir pembenahan berkas, apakah akan melengkapi kekurangan atau tidak, jika tidak, ya mau tidak mau terpaksa kita coret,â katanya, Selasa (7/5). Ketika disinggung nama-nama dan dari partai apa saja yang tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota dewan, Didik, panggilan akrabnya enggan menerangkan lebih jauh dan menyarankan untuk menanyakan pada masing-masing parpol. âPada hari ini tanggal 7 hingga 8 Mei ini, KPU akan menyerahkan kembali kepada masing-masing partai politik untuk membenahi sejumlah kekurangan berkas dari bakal calon legislatif yang di anggap kurang,â terangnya. BK akan Tindak Mengomentari bacaleg yang loncat partai, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep mengancam akan memproses anggota dewan yang masih aktif yang lompat partai pada pencalonan legislatif di pemilu legislatif mendatang. BK menengarai, banyak anggota DPRD yang masuk daftar calon sementara (DCS) dari parpol lain. Ketua BK Dewan Sumenep Miftahurrahman mengatakan, sampai saat ini, BK belum menerima surat pengunduran diri anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai lain. Sesuai aturan yang berlaku, setiap anggota dewan yang aktif harus berhenti sebagai anggota parlemen jika mau mencalonkan diri dari parpol lain. "Tapi sampai sekarang kami belum menerima surat pengunduran diri dari sejumlah anggota dewan aktif yang pindah parpol. Padahal, informasinya ada anggota dewan yang mencalonkan dari parpol lain," kata Miftah, Selasa (7/5). BK akan menindaklanjuti DPRD yang lompat partai setelah ada bukti, minimal berupa pengumumam dari KPUD mengenai hasil verifikasi DCS. Dari pengumuman KPUD itu, nantinya akan diketahui identitas dewan sekaligus partainya yang mencalonkan dari parpol lain. "Kami tunggu bukti fisik berupa pangumuman DCS dari KPU dulu. Dari pengumuman itu kan diketahui ada tidaknya anggota dewan aktif yang nyalon dari partai lain. Kalau sudah diketahui pasti BK tidak akan tinggal diam," ujarnya. Politisi asal kepulauan itu mengemukakan, informasi yang diterimanya, anggota DPRD yang pindah parpol pada proses pencalonan khususnya DCS pileg 2014 itu pada umumnya politisi yang partainya tidak lolos verifikasi dan tidak menjadi peserta pemilu. "Anggota dewan yang pindah parpol itu mayoritas dari parpol yang tidak lolos verifikasi," paparnya. Kendati demikian, BK akan konsultasi pada pihak terkait, diantaranya Kementrian Dalam Negeri, KPU Pusat, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk memastikan apakah parpol yang tidak lolos itu dibubarkan atau berafiliasi ke parpol lain. "Kami akan konsultasikan hal itu pada pihak terkait seperti KPU pusat, Kementerian Dalam Negeri dan Menkumham," pungkasnya. Mantan Pejabat Pemilu legislatif 2014 selain akan diramaikan caleg lintas partai, sejumlah mantan pejabat juga masuk bursa caleg. Endiyanto mencontohkan mantan Sekda Moh. Saleh yang mendaftar sebagai bacaleg dari partai PDIP. Mantan Polisi Pamong Praja Asyâari Syahid juga ikut maju dari PKB dapil kota. Selanjutnya ada mantan Pegawai Dispendukcapil Adnan yang maju dari Partai Gerindra. Juga mantan Asisten Pemkab Jasmo yang menjadi baceleg dari PKB. âBeberapa mantan pejabat, saya tidak bisa mematikan berapa persen. Tapi lumayan banyak,â tuturnya di Kantor KPUD jalan Asta Tinggi Sumenep. (athink/rif/sai/mk)