PNS jebolan STPDN di Probolinggo ini Jualan Video bokep PROBOLINGGO - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil yang berdinas sebagai Sekretaris Ke...
PNS jebolan STPDN di Probolinggo ini Jualan Video bokep
PROBOLINGGO - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil yang berdinas sebagai Sekretaris Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, ditangkap Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota, karena menjual video bokep lewat jejaring sosial facebook. Staf nakal yang diketahui bernama Agus Setiawan (25) warga Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, saat ini terpaksa harus berurusan dengan tim penyidik akibat perbuatannya.Menurut Kaur Bin Ops Reskrim Polres Probolinggo Kota, Ipda Sugeng Prayitno, tertangkapnya pria lulusan STPDN ini, setelah mendapat laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan menjual video porno. Mendapat laporan tersebut, seorang anggota polisi menyamar dengan berpura-pura sebagai pembeli. âAkhirnya tersangka ditangkap. Penjualan sendiri dilakukan melalui jejaring sosial facebook dengan nama akun isterinya,â kata Sugeng kemarin. Dari hasil penyidikan polisi, tersangka memperoleh video-video porno hasil mengunduh dari website porno. Harganya bervariasi, kisaran Rp.5 ribu hingga Rp.10 ribu untuk setiap filmnya. Omset yang didapat , kata Ipda Sugeng Prayitno, rata-rata Rp.200 ribu hingga Rp. 1 juta dalam sebulannya. Tersangka tidak melayani pembelian dalam bentuk kepingan CD, pembeli cukup membawa flash disk."Tersangka sendiri mengaku menjual video porno itu semata-mata untuk menambah penghasilan selain tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil,"katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, denda Rp. 250 juta. (hud/han/abe).
PROBOLINGGO - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil yang berdinas sebagai Sekretaris Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, ditangkap Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota, karena menjual video bokep lewat jejaring sosial facebook. Staf nakal yang diketahui bernama Agus Setiawan (25) warga Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, saat ini terpaksa harus berurusan dengan tim penyidik akibat perbuatannya.Menurut Kaur Bin Ops Reskrim Polres Probolinggo Kota, Ipda Sugeng Prayitno, tertangkapnya pria lulusan STPDN ini, setelah mendapat laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan menjual video porno. Mendapat laporan tersebut, seorang anggota polisi menyamar dengan berpura-pura sebagai pembeli. âAkhirnya tersangka ditangkap. Penjualan sendiri dilakukan melalui jejaring sosial facebook dengan nama akun isterinya,â kata Sugeng kemarin. Dari hasil penyidikan polisi, tersangka memperoleh video-video porno hasil mengunduh dari website porno. Harganya bervariasi, kisaran Rp.5 ribu hingga Rp.10 ribu untuk setiap filmnya. Omset yang didapat , kata Ipda Sugeng Prayitno, rata-rata Rp.200 ribu hingga Rp. 1 juta dalam sebulannya. Tersangka tidak melayani pembelian dalam bentuk kepingan CD, pembeli cukup membawa flash disk."Tersangka sendiri mengaku menjual video porno itu semata-mata untuk menambah penghasilan selain tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil,"katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, denda Rp. 250 juta. (hud/han/abe).