Pembunuhan Mahasiswa IAIN, Massa Kembali Ngamuk, Ibu Korban Menangis SURABAYA (KoranMadura)-Â Setelah Sempat melampiaskan amarahnya pada si...
Pembunuhan Mahasiswa IAIN, Massa Kembali Ngamuk, Ibu Korban Menangis
SURABAYA (KoranMadura)- Setelah Sempat melampiaskan amarahnya pada sidang pekan lalu, puluhan keluarga korban pembunuhan Muhammad Baihaqi (18) mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya kembali mengamuk usai persidangan dengan agenda kesaksian yang digelar di ruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/2) kemarin.Ibu korban terlihat tak kuasa membendung rasa sedihnya. Wanita berkerudung yang tinggal di Jalan Bungurasih itu terus menangis dan nyaris pingsan."Saya minta pembunuh anak saya di hukum setimpal, katanya lirih. Selain itu, kerabat dekat maupun keluarga korban terus berteriak-teriak histeris. Mereka juga meminta agar penegak hukum bersikap adil atas ."Pak Jaksa dan Pak Hakim, jangan biarkan mereka hidup di atas penderitaan kami, hutang nyawa dibayar nyawa," kata Kholik- ayah korban. Sementara, orang tua terdakwa Riska dan Margasana yang hadir dalam persidangan itu tidak diperbolehkan masuk ke ruang persidangan oleh petugas dari Polsek Sawahan dan Polrestabes Surabaya yang mengamankan jalannya persidangan. Ketiga terdakwa pun juga mendapatkan pengawalan yang ketat, pasalnya sebelum persidangan digelar, salah satu terdakwa yakni Ainur Rofik sempat mendapatkan pukulan dari kerabat korban. Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Wahyudistira dari Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi gudang tempat korban ditemukan. Kedua saksi itu yakni Khusnul satpam gudang dan Anita pengawas keamanan."Saya melihat terdakwa Margasani memukul korban, " ungkap Khusnul dan Anita di hadapan majelis hakim yang diketuai Eko Sugiyanto dalam persidangan. Sebelumnya, oleh jaksa, ketiga terdakwa itu dijerat dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan hilangnya nyawa korban Muhammad Baihaqi. Sekedar diketahui mahasiswa IAIN Sunan Ampel semester 2 menjadi korban pembunuhan. Muhammad Baihaki Fadli warga Bungurasih Dalam Sidoarjo ditemukan tewas dengan luka bacok di pelipis kanan di kawasan Balas Klumprik. Dugaan sementara, pembunuhan tersebut bermotif jalinan asmara antara terdakwa Margasana dengan korban. Mereka beradu senjata tajam karena dipicu persoalan cinta segitiga. (kas/han)
SURABAYA (KoranMadura)- Setelah Sempat melampiaskan amarahnya pada sidang pekan lalu, puluhan keluarga korban pembunuhan Muhammad Baihaqi (18) mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya kembali mengamuk usai persidangan dengan agenda kesaksian yang digelar di ruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/2) kemarin.Ibu korban terlihat tak kuasa membendung rasa sedihnya. Wanita berkerudung yang tinggal di Jalan Bungurasih itu terus menangis dan nyaris pingsan."Saya minta pembunuh anak saya di hukum setimpal, katanya lirih. Selain itu, kerabat dekat maupun keluarga korban terus berteriak-teriak histeris. Mereka juga meminta agar penegak hukum bersikap adil atas ."Pak Jaksa dan Pak Hakim, jangan biarkan mereka hidup di atas penderitaan kami, hutang nyawa dibayar nyawa," kata Kholik- ayah korban. Sementara, orang tua terdakwa Riska dan Margasana yang hadir dalam persidangan itu tidak diperbolehkan masuk ke ruang persidangan oleh petugas dari Polsek Sawahan dan Polrestabes Surabaya yang mengamankan jalannya persidangan. Ketiga terdakwa pun juga mendapatkan pengawalan yang ketat, pasalnya sebelum persidangan digelar, salah satu terdakwa yakni Ainur Rofik sempat mendapatkan pukulan dari kerabat korban. Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Wahyudistira dari Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi gudang tempat korban ditemukan. Kedua saksi itu yakni Khusnul satpam gudang dan Anita pengawas keamanan."Saya melihat terdakwa Margasani memukul korban, " ungkap Khusnul dan Anita di hadapan majelis hakim yang diketuai Eko Sugiyanto dalam persidangan. Sebelumnya, oleh jaksa, ketiga terdakwa itu dijerat dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan hilangnya nyawa korban Muhammad Baihaqi. Sekedar diketahui mahasiswa IAIN Sunan Ampel semester 2 menjadi korban pembunuhan. Muhammad Baihaki Fadli warga Bungurasih Dalam Sidoarjo ditemukan tewas dengan luka bacok di pelipis kanan di kawasan Balas Klumprik. Dugaan sementara, pembunuhan tersebut bermotif jalinan asmara antara terdakwa Margasana dengan korban. Mereka beradu senjata tajam karena dipicu persoalan cinta segitiga. (kas/han)