Gratifikasi Japung Pemkot Surabaya Soekamto Hadi dkk dieksekusi hari ini SURABAYA- Tiga pejabat Pemkot Surabaya yakni Sekkota Seoekamto Had...
Gratifikasi Japung Pemkot Surabaya Soekamto Hadi dkk dieksekusi hari ini
SURABAYA- Tiga pejabat Pemkot Surabaya yakni Sekkota Seoekamto Hadi, Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin hari ini, Senen (11/2) dipastikan akan memenuhi pà nggilan pertama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang dilayangkan pekan lalu. Panggilan tersebut dilakukan Kejari Surabaya berdasarkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan masing masing hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta membayar denda Rp 50 juta Subsider (5) bulan kurungan. Namun apakah ketiga trio petinggi pemkot itu betul betul akan mendatangani panggilan eksekusinya? Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Arminsyah Tidak ada alasan bagi tiga pejabat Pemkot Surabaya itu untuk ngeles karena putusan kasasi sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. âTidak ada alasan untuk meminta menangguhkan penahanan, meskipun yang bersangkutan akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali, red). PK tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi,â kata dia , saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (11/2) kemarin. Arminsyah berharap, sebaiknya Sukamto cs menyerahkan diri secara suka rela ke Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi. Ditanya, apakah Soekamto dkk bakal bersikap kooperatif seperti yang dikatakan Kajari Surabaya, M Dhofir beberapa hari lalu, Arminsyah memastikan saat ini tim kejaksaan telah melakukan pemantauan terhadap Soekamto, Purwito dan Muhlas Udin."Itu hanya teknis saja, tim juga sudah bergerak."Ungkap dia Seperti diketahui, Dalam putusan nomor 1465 K//Pid.Sus/2010, tiga majelis hakim tingkat kasasi di MA yang terdiri dari hakim agung Prof Rehngena Purba, Suwardi dan Imron Anwari. menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan terhadap Soekamto, Muhlas dan Purwito. Selain itu mereka juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan Soekamto, Purwito dan Muhlas Udin terbukti melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Soekamto dkk telah memberikan uang jasa pungut sebesar Rp 720 juta kepada Musyafak Rouf. Pemberian itu menyalahi ketentuan karena sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004, anggota dewan hanya diperbolehkan menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia anggaran, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Musyafak tanpa melalui rapat dewan atau peraturan daerah meminta secara lisan uang japung itu ke walikota melalui Muhlas Udin. Dari Rp 720 juta yang diberikan itu, sebanyak Rp 470 juta diberikan oleh Soekamto Hadi dan digunakan untuk Musyafak pribadi. Sementara Rp 250 juta diberikan oleh Muhlas Udin yang kemudian oleh Musyafak dibagi-bagikan ke anggota DPRD Surabaya lainnya. Ketika persidanganya digelar di peradilan tingkat pertama yakni PN Surabaya pada Maret 2012, Majelis hakim yang diketuai IGN Astawa menyatakan perbuatan Soekamto, Muhlas Udin, Purwito tidak terbukti dan dibebaskan secara murni atau istilah hukum disebut vrispracht. Namun putusan bebas tersebut mendapatkan perlawanan dari Kejari Surabaya dalam bentuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya Kejaksaan menang, Soekamto dkk dinyatakan terbukti korupsi. (kas)
SURABAYA- Tiga pejabat Pemkot Surabaya yakni Sekkota Seoekamto Hadi, Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin hari ini, Senen (11/2) dipastikan akan memenuhi pà nggilan pertama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang dilayangkan pekan lalu. Panggilan tersebut dilakukan Kejari Surabaya berdasarkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan masing masing hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta membayar denda Rp 50 juta Subsider (5) bulan kurungan. Namun apakah ketiga trio petinggi pemkot itu betul betul akan mendatangani panggilan eksekusinya? Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Arminsyah Tidak ada alasan bagi tiga pejabat Pemkot Surabaya itu untuk ngeles karena putusan kasasi sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. âTidak ada alasan untuk meminta menangguhkan penahanan, meskipun yang bersangkutan akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali, red). PK tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi,â kata dia , saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (11/2) kemarin. Arminsyah berharap, sebaiknya Sukamto cs menyerahkan diri secara suka rela ke Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi. Ditanya, apakah Soekamto dkk bakal bersikap kooperatif seperti yang dikatakan Kajari Surabaya, M Dhofir beberapa hari lalu, Arminsyah memastikan saat ini tim kejaksaan telah melakukan pemantauan terhadap Soekamto, Purwito dan Muhlas Udin."Itu hanya teknis saja, tim juga sudah bergerak."Ungkap dia Seperti diketahui, Dalam putusan nomor 1465 K//Pid.Sus/2010, tiga majelis hakim tingkat kasasi di MA yang terdiri dari hakim agung Prof Rehngena Purba, Suwardi dan Imron Anwari. menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan terhadap Soekamto, Muhlas dan Purwito. Selain itu mereka juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan Soekamto, Purwito dan Muhlas Udin terbukti melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Soekamto dkk telah memberikan uang jasa pungut sebesar Rp 720 juta kepada Musyafak Rouf. Pemberian itu menyalahi ketentuan karena sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004, anggota dewan hanya diperbolehkan menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia anggaran, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Musyafak tanpa melalui rapat dewan atau peraturan daerah meminta secara lisan uang japung itu ke walikota melalui Muhlas Udin. Dari Rp 720 juta yang diberikan itu, sebanyak Rp 470 juta diberikan oleh Soekamto Hadi dan digunakan untuk Musyafak pribadi. Sementara Rp 250 juta diberikan oleh Muhlas Udin yang kemudian oleh Musyafak dibagi-bagikan ke anggota DPRD Surabaya lainnya. Ketika persidanganya digelar di peradilan tingkat pertama yakni PN Surabaya pada Maret 2012, Majelis hakim yang diketuai IGN Astawa menyatakan perbuatan Soekamto, Muhlas Udin, Purwito tidak terbukti dan dibebaskan secara murni atau istilah hukum disebut vrispracht. Namun putusan bebas tersebut mendapatkan perlawanan dari Kejari Surabaya dalam bentuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya Kejaksaan menang, Soekamto dkk dinyatakan terbukti korupsi. (kas)